Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Antisipasi Mafia Solar, Satreskrim Polres Kotamobagu Razia QR Code di SPBU Matali

Sulutplus.News - 

×

Antisipasi Mafia Solar, Satreskrim Polres Kotamobagu Razia QR Code di SPBU Matali

Sebarkan artikel ini
Personel Polres Kotamobagu memeriksa kendaraan truk dan mencocokkan QR Code MyPertamina dengan STNK pengendara di SPBU Matali, Senin (15/6/2026), dalam rangka penertiban distribusi BBM bersubsidi.
Personel Polres Kotamobagu memeriksa kendaraan truk dan mencocokkan QR Code MyPertamina dengan STNK pengendara di SPBU Matali, Senin (15/6/2026), dalam rangka penertiban distribusi BBM bersubsidi. Foto: Humas Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Senin (15/6/2026).

Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penimbunan, mengurai antrean panjang, serta memastikan subsidi negara tepat sasaran.

Razia dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Baca Juga:  Panggilan Kedua Mantan Direktur RSIA Kasih Fatimah Segera Dilayangkan Polres Kotamobagu

Petugas memeriksa kendaraan roda empat dan truk pengguna biosolar maupun pertalite, dengan mencocokkan QR Code aplikasi Subsidi Tepat MyPertamina dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan normal, mencegah aksi penimbunan, serta mengantisipasi antrean panjang akibat penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar IPTU Ahmad Waafi.

Baca Juga:  Diresmikan Kapolda Sulut, Gedung Baru Mapolres Kotamobagu Resmi Buka Pelayanan

Modus kloning QR Code menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di sejumlah daerah. Akibatnya, sopir truk logistik dan angkutan umum terjebak antrean berjam-jam, yang berdampak pada distribusi barang dan harga kebutuhan pokok.

Melalui pengawasan ini, Polres Kotamobagu berupaya mempersempit ruang gerak mafia solar dan pelangsir BBM ilegal.

Baca Juga:  Berikut Harta Kekayaan 5 Kepala Daerah di BMR, Tatong Bara Capai 15 Miliar

Polres Kotamobagu menegaskan akan menindak tegas pelaku penimbunan sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi juga mengimbau pengelola SPBU untuk memperketat pengawasan internal agar tidak terjadi praktik kerja sama dengan pelansir ilegal.