JAKARTA, SulutPlus.news — Musik tradisional Kolintang asal Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam seremoni di Museum Nasional, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, hadir langsung menerima sertifikat tersebut.
Dalam sambutannya, ia menyebut pengakuan UNESCO sebagai kebanggaan sekaligus amanah besar bagi masyarakat Sulut.

“Pemerintah akan terus melindungi, mengembangkan, dan mewariskan Kolintang kepada generasi mendatang,” ujar Yulius.
Selain Kolintang, UNESCO juga menyerahkan sertifikat pengakuan untuk Reog Ponorogo dan Kebaya, menegaskan komitmen Indonesia dalam melestarikan seni tradisi.
Acara penyerahan sertifikat dihadiri pejabat daerah, perwakilan Arsip Nasional RI, Kementerian Luar Negeri, PINKAN Indonesia, serta komunitas budaya dan seniman.
Kolintang, alat musik perkusi kayu khas Minahasa, telah lama menjadi simbol kebersamaan masyarakat Sulut.
Dari pesta adat hingga panggung internasional, Kolintang menyuarakan identitas daerah sekaligus memperkuat diplomasi budaya Indonesia.
Menurut PINKAN Indonesia, pengakuan UNESCO membuka peluang lebih luas bagi Kolintang tampil di festival nasional maupun global.
Komitmen Pemprov Sulut
– Memperkuat pembelajaran Kolintang di sekolah dan sanggar seni
– Mendorong pertunjukan di tingkat nasional dan internasional
– Mengembangkan inovasi musik tanpa meninggalkan akar tradisi
– Melakukan konservasi instrumen serta dokumentasi sejarah.***













