Berita SulutBerita Utama

IPR Segera Diterbitkan, Gubernur Yulius: Tambang Rakyat Harus Legal dan Ramah Lingkungan  

×

IPR Segera Diterbitkan, Gubernur Yulius: Tambang Rakyat Harus Legal dan Ramah Lingkungan  

Sebarkan artikel ini
Gubernur Yulius Tolak Perpanjangan IUP Perusahaan dan Koperasi di Sulut
Gubernur Yulius Tolak Perpanjangan IUP Perusahaan dan Koperasi di Sulut

MANADO, SulutPlus.news – Gubernur Yulius Selvanus, menyatakan komitmennya untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi ribuan koperasi tambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut).

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Yulius dalam penutupan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025 di Manado Town Square I, Kamis, 20 November 2025.

Kata gubernur, selama bertahun-tahun, ribuan penambang rakyat di Sulut beroperasi tanpa izin resmi dan kerap menghadapi penertiban aparat.

Baca Juga:  Datang di Sulut, Kejagung RI Tegaskan Komitmen Pengawasan Dana Desa

“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar pak polisi, artinya legal,” ujar Yulius di hadapan peserta expo.

Untuk itu, lanjut Yulius, pemerintah daerah akan melakukan langkah percepatan untuk memberikan legalitas resmi bagi para penambang melalui skema koperasi.

“Dalam beberapa waktu ke depan, koperasi-koperasi kita, ada ribuan koperasi saya akan kasih Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucapnya.

Nantinya IPR akan diberikan melalui koperasi yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.

Baca Juga:  Inilah Gambaran Stadion Sepak Bola Standar Internasional Bakal Dibangun di Sulut

Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi sederhana yang ramah lingkungan agar tambang rakyat tetap produktif dan berkelanjutan.

Seperti diketahui, di Bolaang Mongondow Raya (BMR) dan Minahasa Selatan, aktivitas tambang rakyat menjadi sumber penghidupan utama.

Namun, tanpa legalitas, para penambang kerap menghadapi risiko hukum dan konflik lahan.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sulut 2025, terdapat lebih dari 3.200 koperasi tambang rakyat yang aktif namun belum memiliki IPR.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-62 Sulut, Pemprov Ziarah ke Makam Abdullah Amu dan Hasan Abas Nusi di Gorontalo

Dengan adanya kebijakan ini, aktivitas tambang rakyat di Sulut tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga diarahkan menjadi lebih tertib, aman, dan berwawasan lingkungan, sekaligus menopang ekonomi masyarakat.

Apalagi tambang rakyat menyumbang sekitar Rp1,2 triliun terhadap PDRB Sulut tahun 2024..***