Manado – Isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali menjadi sorotan masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) di awal tahun 2026.
Sejumlah wajib pajak mengaku terkejut karena nilai PKB yang harus dibayarkan terasa lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menegaskan bahwa perubahan besaran PKB bukan keputusan sepihak pemerintah provinsi.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Dalam sistem lama, pembagian PKB itu 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Sekarang, kabupaten/kota mendapat ruang fiskal lebih besar, bahkan bisa sampai 66 persen dari pokok PKB,” ujar Silangen saat ditemui di Kantor Bapenda Sulut, Senin, 5 Januari 2025.
Perubahan skema pembagian PKB ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota. Namun, Silangen mengakui kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Daerah dengan jumlah kendaraan tinggi, seperti Manado, akan menikmati dampak fiskal lebih besar dibandingkan kabupaten dengan populasi kendaraan terbatas.
Pada 2025, Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan surat edaran agar pemungutan PKB dilakukan secara terkendali.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Provinsi Sulut menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan pokok PKB dan opsi pajak, sehingga beban masyarakat tetap setara dengan tahun sebelumnya.
Di lapangan, sejumlah warga Manado mengaku khawatir kenaikan PKB akan menekan daya beli.
“Motor saya sudah tua, tapi pajaknya terasa lebih mahal. Kami berharap pemerintah bisa menahan kenaikan,” kata Rico, warga Tikala, saat ditemui di Samsat Manado.
Memasuki 2026, Bapenda Sulut masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat. Jika kembali diterbitkan edaran pengendalian, maka penyesuaian serupa akan diberlakukan agar nominal PKB tidak melonjak drastis dibandingkan 2024 dan 2025.
Silangen menegaskan bahwa kewenangan provinsi terbatas. Pengurangan hanya bisa dilakukan pada porsi pajak provinsi, sementara opsi pajak kabupaten/kota harus melalui kesepakatan bersama seluruh pemerintah daerah.
“Opsi itu memang instrumen untuk memperkuat fiskal kabupaten/kota, jadi tidak bisa diputuskan sepihak,” tegasnya.
Bapenda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh isu liar terkait PKB. Semua kebijakan dijalankan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Pemerintah daerah berkomitmen mencari titik seimbang antara kebutuhan pendapatan dan kemampuan masyarakat.









