JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan keras terkait penyalahgunaan nitrous oxide (N₂O) atau yang populer disebut “gas tertawa”.
Meski legal untuk kepentingan medis dan industri pangan, gas ini kian disalahgunakan oleh remaja untuk tujuan rekreasional, menimbulkan risiko kesehatan serius hingga kematian.
Celah Regulasi dan Status Hukum
Hingga Januari 2026, nitrous oxide belum masuk dalam daftar narkotika maupun psikotropika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa status hukum yang abu-abu membuat aparat sulit menindak peredaran gas ini untuk tujuan rekreasional.
“Nitrous oxide dikategorikan sebagai obat keras. Penggunaannya hanya sah untuk kepentingan medis dan industri pangan. Di luar itu, termasuk penyalahgunaan dan berbahaya,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Jakarta.
Tren Global dan Konteks Lokal
Sejumlah negara telah memperketat regulasi terhadap N₂O, bahkan mengklasifikasikannya sebagai zat terlarang bila digunakan untuk rekreasi.
Di Indonesia, tren penjualan tabung berkapasitas besar seperti “Whip Pink” dan “Galaxy Gas” melalui media sosial dan e-commerce semakin mengkhawatirkan.
Produk ini sering disamarkan sebagai alat kuliner, padahal ditargetkan ke remaja pencari sensasi euforia.
Risiko Kesehatan
Efek euforia sesaat dari gas tertawa sejatinya adalah tanda otak kekurangan oksigen. Dampak medis yang tercatat antara lain:
– Hipoksia: kekurangan oksigen yang dapat memicu kerusakan otak dan kematian mendadak.
– Kerusakan saraf permanen akibat defisiensi vitamin B12.
– Gangguan jantung: sensitisasi otot jantung terhadap adrenalin, berpotensi memicu fibrilasi ventrikel.
– Frostbite: suhu ekstrem -55°C saat gas keluar dari tabung dapat melukai bibir, lidah, hingga laring.
Kasus Viral dan Seruan BNN
Fenomena ini semakin disorot setelah kasus kematian yang dikaitkan dengan influencer Lula Lahfah viral di media sosial. Meski polisi belum menemukan bukti langsung keterkaitan dengan N₂O, kasus tersebut memicu diskusi publik mengenai urgensi regulasi.
BNN mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melaporkan penjualan ilegal gas tertawa. “Edukasi keluarga adalah benteng pertama. Jangan biarkan remaja terjebak tren berbahaya ini,” tegas Suyudi.







