Berita Ekbis

Aturan Baru PPh UMKM 2026: CV dan PT Biasa Dicoret

Sulutplus.News - 

×

Aturan Baru PPh UMKM 2026: CV dan PT Biasa Dicoret

Sebarkan artikel ini
Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, Jakarta. Pemerintah resmi mencoret CV, Firma, dan PT biasa dari penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5% sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026. Foto: Ist
Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI, Jakarta. Pemerintah resmi mencoret CV, Firma, dan PT biasa dari penerima fasilitas PPh Final UMKM 0,5% sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026. Foto: Ist

JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat insentif fiskal melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam beleid terbaru ini, fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi berlaku bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, PT konvensional, maupun BUMDes yang baru didirikan.

Mulai tahun pajak 2026, skema PPh Final hanya diperuntukkan bagi: Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar.

“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi penggalan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.

Pemerintah menilai banyak korporasi menengah memanfaatkan entitas CV atau PT untuk menghindari tarif pajak normal.

Padahal, skema PPh Final sejatinya dirancang sebagai jembatan bagi pelaku usaha kecil yang kesulitan menyusun pembukuan formal.

Dengan aturan baru, entitas korporat formal diwajibkan bermigrasi ke sistem pembukuan umum berbasis laba bersih.

Hal ini diharapkan meningkatkan transparansi keuangan dan menekan praktik tax avoidance.

Meski ada pengetatan, pemerintah menjamin iklim usaha tetap kondusif dengan masa transisi.

Badan usaha yang sudah terdaftar dan memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 55/2022 tetap berhak menggunakan skema lama hingga masa berlaku fasilitas berakhir.

Artinya, CV AB, terdaftar sejak 20 Juni 2023, masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir pajak 2026, sesuai jatah 4 tahun dari regulasi sebelumnya.

Pelaku usaha terdampak diimbau memanfaatkan masa transisi untuk menata pembukuan, sehingga perpindahan ke sistem PPh normal berbasis laba bersih dapat berjalan mulus tanpa guncangan finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *