MANADO, SulutPlus.news – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan regulasi baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan ini membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, dengan evaluasi kinerja sebagai syarat utama.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur mekanisme kerja, evaluasi, kontrak, dan gaji PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini menyasar seluruh PPPK paruh waktu di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Dr. Rini Wulandari, tujuan utama aturan ini adalah memberikan kepastian karier dan meningkatkan produktivitas ASN berbasis kontrak.
Aturan mulai berlaku nasional sejak Oktober 2025 dan diterapkan serentak di seluruh instansi yang mempekerjakan PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu sebelumnya menghadapi ketidakpastian kontrak dan jenjang karier.
Dengan regulasi baru, pemerintah ingin mendorong efisiensi birokrasi dan memberikan insentif bagi kinerja tinggi.
Setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai secara triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan kontrak dan peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Nilai kinerja minimal “Baik” selama dua periode berturut-turut menjadi syarat utama.
Berapa Gaji dan Durasi Kontrak?
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawab, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Kontrak awal berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Di Sulawesi Utara, sejumlah tenaga teknis di bidang kesehatan dan pendidikan menyambut baik kebijakan ini.
“Kami berharap aturan ini bisa memperjelas status kerja dan membuka jalan untuk pengangkatan penuh,” ujar Yuniarti Manulang, PPPK paruh waktu di Puskesmas Singkil.







