JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengambil langkah tegas dengan menarik 11 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasar Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan intensif triwulan I tahun 2026, produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia terlarang yang berisiko memicu kerusakan organ hingga kanker.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil secara acak di seluruh wilayah Indonesia.
Produk yang disita mencakup berbagai kategori, mulai dari produk lokal, kontrak produksi (maklon), produk impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE).
“Temuan ini berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat. Hasil uji laboratorium menyatakan produk-produk ini tidak memenuhi syarat keamanan karena mengandung bahan yang sangat berisiko bagi kesehatan manusia,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Tim ahli BPOM mengidentifikasi sejumlah zat toksik dalam 11 produk tersebut. Beberapa di antaranya sering disalahgunakan untuk memberikan efek instan pada kulit, namun memiliki dampak jangka panjang yang mengerikan.
Beberapa zat berbahaya yang ditemukan meliputi:
Asam Retinoat & Hidrokinon: Dapat menyebabkan iritasi berat, kulit terbakar, hingga cacat janin (teratogenik).
Merkuri: Logam berat yang memicu kerusakan permanen pada ginjal dan sistem saraf.
Pewarna Merah K10: Zat warna tekstil yang bersifat karsinogenik (memicu kanker) dan merusak fungsi hati.
Cemaran 1,4-dioksan: Ditemukan pada produk sampo melebihi ambang batas, yang berisiko memicu kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
BPOM tidak hanya menarik produk dari pasaran, tetapi juga menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi perusahaan terkait. Taruna menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Kami tidak menoleransi praktik yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan semata,” tegasnya.
Tips Aman Memilih Kosmetik
Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk. Hindari produk yang menjanjikan hasil instan seperti “putih dalam 3 hari” karena biasanya mengandung zat aktif yang melebihi dosis atau bahan terlarang.
Daftar 11 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM (Mei 2026)
Berdasarkan rilis resmi BPOM, berikut adalah daftar produk yang izin edarnya telah dibatalkan atau dilarang beredar:
-BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (Hidrokinon & Asam Retinoat)
-BRASOV Nail Polish No.125 (Pewarna Merah K10)
-LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (Merkuri)
-MADAME GIE Madame Take5 01 (Pewarna Merah K10)
-SELSUN 7 Herbal (Cemaran 1,4-dioksan berlebih)
-SELSUN 7 Flowers (Cemaran 1,4-dioksan berlebih)
-TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (Deksametason)
-TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (Deksametason)
-BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Tanpa Izin Edar – Hidrokinon & Asam Retinoat)
-MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream (Tanpa Izin Edar – Hidrokinon)
-MONESIA APOT
-HECARY Night Melano Cream (Tanpa Izin Edar – Hidrokinon)


