SulutPlus.news – Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025.
Kebijakan ini memberi kesempatan bagi jutaan peserta mandiri yang menunggak hingga 24 bulan untuk kembali aktif tanpa harus melunasi utang lama.
Caranya cukup mudah: registrasi ulang lewat HP melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, call center, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Program ini lahir dari keputusan rapat terbatas Presiden Prabowo Subianto bersama Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar pada akhir 2025.
Pemerintah menilai, beban tunggakan yang mencapai triliunan rupiah membuat banyak peserta kehilangan akses layanan kesehatan.
Dengan pemutihan, negara berharap bisa memperluas kepesertaan aktif JKN dan meringankan beban masyarakat, khususnya pekerja informal dan keluarga berpenghasilan rendah.
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan: “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Ini bagian dari komitmen negara memperluas jaminan sosial kesehatan,” tegas Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar.
Sementara pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa peserta dapat melakukan aktivasi ulang lewat berbagai kanal digital.
“Peserta bisa cek tunggakan dan aktivasi ulang lewat aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, call center, atau kantor cabang,” ujar dr. Yasmine Ramadhana Harahap, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Di Sulawesi Utara, kebijakan ini disambut hangat. Rina, pedagang kecil di Manado, mengaku lega.
“Kalau tunggakan dihapus, kami bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama. Ini sangat membantu,” kata Rina.
Menurut Dr. Ferry Mandagi, pakar kebijakan publik asal Manado, langkah ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh aspek keadilan sosial.
“Pemutihan tunggakan akan meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah, terutama bagi pekerja informal yang selama ini kesulitan membayar iuran rutin,” jelasnya. (*)

