Hukum & KriminalBerita Bolmong RayaBerita Kotamobagu

Pidana 9 Tahun Menanti, Jika Warga Kotamobagu Tidak Mentaati Himbauan Berikut Ini

×

Pidana 9 Tahun Menanti, Jika Warga Kotamobagu Tidak Mentaati Himbauan Berikut Ini

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Hajatan Masyarakat yang Menggunakan Badan Jalan Umum
Salah Satu Hajatan Masyarakat yang Menggunakan Badan Jalan Umum. (Foto: Istimewa)

Kotamobagu, Sulutplus.news – Warga Kota Kotamobagu yang ingin menggelar hajatan dengan menggunakan badan jalan umum, sepertinya harus memperhatikan himbauan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH berikut ini.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak warga Kotamobagu mengeluhkan adanya penggunaan badan jalan umum dipakai untuk pelaksanaan hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH

Nah, keluhan ini tampakanya mendapat perhatian khusus dari Kapolres Kotamobagu. Kata Kapolres, masyarakat tidak bisa lagi menggunakan badan jalan umum tanpa izin dari pihak kepolisian.

Baca Juga:  Inilah 12 Program Disepakati Lima Kada di BMR, Salah Satunya Pengembangan Universitas

Aturan ini tertuang dalam undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana dijelaskan bahwa pengalihan atau penutupan jalan harus melalui mekanisme perizinan yang sah.

“Budaya penutupan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Program Anak Asuh Kobo Kecil Siap Diberikan

Selain itu, kata Kapolres, berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang dengan sengaja menutup jalan dan menyebabkan gangguan serius dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Untuk itu, saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dan menaati peraturan hukum, khususnya dalam hal penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Pemerataan, Shandry Dorong Warga Kotamobagu Punya Lahan Pertanian di Luar Administratif Tetap Menerima Bantuan

Kapolres juga mengajak tokoh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian, sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas.

“Polres Kotamobagu membuka ruang koordinasi dan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan, selama sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tandasnya.***