KOTAMOBAGU — Dugaan penganiayaan berat terhadap tahanan Revan Kurniawan Santoso alias Aan yang berujung pada kematian, kini memasuki fase penyelidikan internal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iptu Dedy Matahari, resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh keluarga korban.
Laporan Resmi ke Propam Polda Sulut
Laporan diterima dengan nomor SPSP2/102/VIII/2025, disampaikan langsung oleh ayah korban, Inton Budi Santoso, didampingi tim kuasa hukum termasuk advokat Risno Adam, pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Kami menduga kuat bahwa Iptu Dedy bukan hanya mengetahui, tapi turut melakukan penganiayaan terhadap Aan,” ujar Risno dalam konferensi pers, Senin Malam di Kotamobagu.
Kesaksian Langsung dan Bukti Awal
Tim hukum menyebut telah mengantongi kesaksian dari 10 orang yang menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut. Beberapa saksi bahkan menyebut nama Dedy Matahari terlibat.
Insiden penganiayaan diduga terjadi selama Aan ditahan di sel Polres Bolsel, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 22 Agustus 2025 di RSUD Bolsel.
Proses Hukum dan SP2HP
Laporan awal sempat dilayangkan ke Polres Bolsel, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut berdasarkan surat resmi dari Kapolres Bolsel, AKBP Kuntadi Budi Pranoto.
Polda Sulut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), menandakan bahwa proses pemeriksaan internal telah dimulai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda terkait status Iptu Dedy Matahari.
Desakan Proses Pidana dan Transparansi
Tim hukum menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk ranah pidana berat.
“Jika terbukti bersalah, Kasat Reskrim harus diproses secara pidana. Ini bukan hanya soal etika, tapi soal nyawa manusia,” tegas Risno.
Simbol Perjuangan Hak Tahanan di Bolsel
Kasus ini memicu kekhawatiran publik akan kemungkinan adanya pola kekerasan sistemik dalam proses penahanan di tingkat Polres.
Di wilayah Bolsel, di mana akses terhadap bantuan hukum masih terbatas, kasus Aan menjadi simbol penting dalam perjuangan hak asasi tahanan.
“Tahanan itu berada dalam pengawasan negara. Walaupun bersalah, hukumlah sesuai aturan, bukan dengan kekerasan,” kata Inton dalam wawancara eksklusif dengan Sulutplus.news.
Inton berharap adanya keadilan dari Polda Sulut terhadap kematian anaknya.
“Saya mohon keadilan, bantu anak saya. Meski sudah meninggal. Tolong, jangan biarkan dia pergi tanpa keadilan. Lihat saya bukan sebagai rakyat kecil. Tapi sebagai sesama ayah. Saya tidak minta dihormati. Saya cuma minta, anak saya tidak mati sia-sia,” ucap Inton.
Sebelumnya, Iptu Dedy Matahari melalui keterangan resminya membantah tuduhan penganiayaan.
Kata Dedy, selama almarhum berada di Polres, tidak pernah ada penganiayaan.
Bahkan saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisinya sehat.
“Sejak 21 Juli 2025, status Aan menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kotamobagu,” kata Dedy. (*)













