Hukum & KriminalBerita Bolsel

Kematian Tahanan di Bolsel: Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam, Keluarga Desak Proses Pidana

×

Kematian Tahanan di Bolsel: Kasat Reskrim Dilaporkan ke Propam, Keluarga Desak Proses Pidana

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Keluarga Revan Kurniawan Santoso, Risno Adam memperlihatkan surat laporan telah diterima Propam Polda Sulut
Kuasa Hukum Keluarga Revan Kurniawan Santoso, Risno Adam memperlihatkan surat laporan telah diterima Propam Polda Sulut

KOTAMOBAGU — Dugaan penganiayaan berat terhadap tahanan Revan Kurniawan Santoso alias Aan yang berujung pada kematian, kini memasuki fase penyelidikan internal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iptu Dedy Matahari, resmi dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh keluarga korban.

Laporan Resmi ke Propam Polda Sulut

Surat Penerimaan Laporan ke Propam Polda Sulut
Surat Penerimaan Laporan ke Propam Polda Sulut

Laporan diterima dengan nomor SPSP2/102/VIII/2025, disampaikan langsung oleh ayah korban, Inton Budi Santoso, didampingi tim kuasa hukum termasuk advokat Risno Adam, pada Senin, 25 Agustus 2025.

“Kami menduga kuat bahwa Iptu Dedy bukan hanya mengetahui, tapi turut melakukan penganiayaan terhadap Aan,” ujar Risno dalam konferensi pers, Senin Malam di Kotamobagu.

Kesaksian Langsung dan Bukti Awal

Tim hukum menyebut telah mengantongi kesaksian dari 10 orang yang menyaksikan langsung tindakan kekerasan tersebut. Beberapa saksi bahkan menyebut nama Dedy Matahari terlibat.

Baca Juga:  Iksan Pangalima Dilantik sebagai Sekda Boltim: Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Peran Strategis Birokrasi

Insiden penganiayaan diduga terjadi selama Aan ditahan di sel Polres Bolsel, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 22 Agustus 2025 di RSUD Bolsel.

Proses Hukum dan SP2HP

Laporan awal sempat dilayangkan ke Polres Bolsel, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Sulut berdasarkan surat resmi dari Kapolres Bolsel, AKBP Kuntadi Budi Pranoto.

Polda Sulut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), menandakan bahwa proses pemeriksaan internal telah dimulai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda terkait status Iptu Dedy Matahari.

Desakan Proses Pidana dan Transparansi

Baca Juga:  Langgar Norma Agama, Waria Diblokir di Bolsel

Tim hukum menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk ranah pidana berat.

“Jika terbukti bersalah, Kasat Reskrim harus diproses secara pidana. Ini bukan hanya soal etika, tapi soal nyawa manusia,” tegas Risno.

Simbol Perjuangan Hak Tahanan di Bolsel

Kasus ini memicu kekhawatiran publik akan kemungkinan adanya pola kekerasan sistemik dalam proses penahanan di tingkat Polres.

Di wilayah Bolsel, di mana akses terhadap bantuan hukum masih terbatas, kasus Aan menjadi simbol penting dalam perjuangan hak asasi tahanan.

“Tahanan itu berada dalam pengawasan negara. Walaupun bersalah, hukumlah sesuai aturan, bukan dengan kekerasan,” kata Inton dalam wawancara eksklusif dengan Sulutplus.news.

Inton Budi Santoso, Ayah Almarhum Revan Kurniawan Santoso
Inton Budi Santoso, Ayah Almarhum Revan Kurniawan Santoso

Inton berharap adanya keadilan dari Polda Sulut terhadap kematian anaknya.

Baca Juga:  Polemik Tunjangan DPR Rp50 Juta: Puan Maharani Buka Ruang Dialog, Publik Tagih Transparansi Anggaran

“Saya mohon keadilan, bantu anak saya. Meski sudah meninggal. Tolong, jangan biarkan dia pergi tanpa keadilan. Lihat saya bukan sebagai rakyat kecil. Tapi sebagai sesama ayah. Saya tidak minta dihormati. Saya cuma minta, anak saya tidak mati sia-sia,” ucap Inton.

Sebelumnya, Iptu Dedy Matahari melalui keterangan resminya membantah tuduhan penganiayaan.

Kata Dedy, selama almarhum berada di Polres, tidak pernah ada penganiayaan.

Bahkan saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisinya sehat.

“Sejak 21 Juli 2025, status Aan menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Kotamobagu,” kata Dedy. (*)