Intinya Begini__________________________________
- Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober 2025.
- Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak ada penyaluran tambahan atau pencairan sekaligus pada bulan ini.
SulutPlus.news – Menjelang akhir Oktober 2025, banyak pekerja di Sulawesi Utara dan wilayah lain mempertanyakan kabar pencairan BSU.
Isu pencairan serentak kembali mencuat di media sosial, memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan buruh dan pekerja sektor informal.
Namun, berdasarkan penelusuran, Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga 25 Oktober 2025, belum ada keputusan resmi mengenai pencairan BSU tahap lanjutan.
“Program BSU tahun ini hanya disalurkan satu kali dengan nominal tetap. Tidak ada pencairan tambahan di Oktober,” tegas Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, Jumat, 24 Oktober 2025.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
BSU ditujukan untuk pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
– Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
– Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
– Pendapatan di bawah Rp3,5 juta per bulan
– Bukan ASN, TNI, atau Polri
– Belum menerima bantuan serupa lainnya
Kriteria ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi pekerja terdampak inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Cara Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memeriksa status penerimaan BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Cukup masukkan NIK dan data pribadi, lalu sistem akan menampilkan status penerima jika terdaftar.
Di Sulawesi Utara, sejumlah pekerja sektor pariwisata dan UMKM mengaku masih berharap BSU kembali dicairkan.
“Kami masih menunggu kabar resmi. Kalau bisa ada bantuan lagi, sangat membantu,” kata Rina, pekerja hotel di Manado.
Waspadai Hoaks dan Penipuan
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mencantumkan tautan pendaftaran mencurigakan.
“Selalu cek informasi melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Menaker Ida Fauziyah.***









