Berita KotamobaguBerita Politik

DPRD Kotamobagu Tetapkan Ranperda Penyelenggaraan Adat, Henny Kaseger: Ini Respons terhadap Kebutuhan Masyarakat

Sulutplus.News - 

×

DPRD Kotamobagu Tetapkan Ranperda Penyelenggaraan Adat, Henny Kaseger: Ini Respons terhadap Kebutuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Dr. Ns Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Dr. Ns Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes

Kotamobagu, SulutPlus.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu resmi menyampaikan pendapat akhir fraksi terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Adat.

Momen penting ini berlangsung dalam rapat paripurna tingkat II di Gedung DPRD, dihadiri oleh Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M, Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., unsur Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PDIP, Dr. Ns Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes, dipercaya membacakan pendapat akhir fraksi.

Baca Juga:  DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Paripurna Tingkat II LKPJ 2022 dan Penetapan Ranperda Perizinan Usaha

Ia menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat adat Kotamobagu yang selama ini menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi dan norma lokal.

“Adat adalah sistem nilai yang diwariskan turun-temurun, bersifat mengikat, dan sering kali memiliki sanksi sosial meski tidak tertulis,” ujar Henny Kaseger dalam pidatonya.

Mengapa Perda Adat Diperlukan?

Kotamobagu dikenal sebagai bagian dari wilayah Totabuan Bolaang Mongondow, yang secara historis merupakan negeri adat.

Dalam praktik kehidupan sehari-hari, masyarakat telah lama tunduk pada hukum adat, mulai dari prosesi pernikahan, kematian, hingga pergantian kepemimpinan daerah.

Baca Juga:  Usai Ditanggapi BK DPRD Kotamobagu, Ini Update Terbaru Kasus Dugaan Penipuan Herdy Korompot

Menurut Henny, pengajuan Ranperda ini didasari oleh aspirasi para pemangku kepentingan adat yang menginginkan penguatan kelembagaan dan perlindungan hukum terhadap tradisi lokal.

Ia merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai landasan hukum.

“Pemajuan kebudayaan adalah upaya mengembangkan nilai luhur bangsa. Maka, keberadaan Lembaga Adat Daerah (LAD) menjadi sangat krusial,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Kebudayaan Kotamobagu tahun 2025, terdapat lebih dari 40 komunitas adat aktif yang menjalankan ritual dan tradisi secara berkala.

Baca Juga:  Mabuk dan Marah, Pemuda Desa Tabang Ancam Bunuh Tetangga dan Bakar Rumah

Namun, belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit mengatur peran dan fungsi lembaga adat dalam struktur pemerintahan lokal.

Bagaimana Prosesnya?

Ranperda ini telah melalui serangkaian pembahasan lintas komisi dan konsultasi publik sejak awal 2025.

Setelah pembacaan pendapat akhir, DPRD akan mengajukan pengesahan kepada Pemerintah Kota untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah resmi.