KOTAMOBAGU – Warga Kelurahan Upai dan Desa Poopo akhirnya bersepakat berdamai setelah dua hari terakhir bersitegang.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Warga di Kantor Sangadi Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara, Senin, 28 September 2026.
Rapat tersebut melibatkan Forkopimda, Polres Kotamobagu, Kodim 1303/BM, camat, lurah, sangadi, serta tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda dari kedua wilayah.
Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel J A Pontoh, mewakili Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, menegaskan agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan provokasi di media sosial.
“Jangan main hakim sendiri. Serahkan setiap persoalan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Romel.
Sebagai tindak lanjut, Polres Kotamobagu bersama Kodim 1303/BM akan meningkatkan intensitas patroli preventif skala besar, khususnya pada jam-jam rawan malam hari di titik-titik kumpul pemuda.
Seluruh elemen masyarakat yang hadir kemudian menandatangani Surat Kesepakatan Damai Bersama. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan doa bersama yang berlangsung aman dan kondusif.
5 Poin Kesepakatan Damai Upai-Poopo
1. Menghentikan seluruh bentuk kekerasan: Para pihak berkomitmen menghentikan seluruh tindakan yang dapat memicu konflik kembali.
2. Dilarang membawa senjata: Warga sepakat tidak membawa senjata tajam maupun senjata angin untuk mencegah gesekan.
3. Penanganan hukum diserahkan ke kepolisian: Setiap persoalan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
4. Pengawasan pemuda diperkuat: Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak muda di masing-masing wilayah.
5. Jalur komunikasi cepat: Membentuk jalur komunikasi cepat lintas wilayah antara pemda, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat untuk mempercepat koordinasi di lapangan.






