Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi: Ayah TD Segera Dipanggil Polisi, TD Menyusul?

×

Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi: Ayah TD Segera Dipanggil Polisi, TD Menyusul?

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Kotamobagu
Kantor Polres Kotamobagu

Kotamobagu, SulutPlus.news – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi yang dilakukan TD alias Tiara (29), Warga Molinow, Kota Kotamobagu, mulai merembet ke lingkaran keluarga.

Terinformasi, kepolisian segera memanggil Ayah TD terkait dugaan perbuatan kurang menyenangkan dialami salah satu korban inisial NB.

“Informasi disampaikan penyidik ke saya, Ayah TD akan dikirimi surat panggilan,” ungkap NB kepada SulutPlus.news, Jumat, 12 September 2025.

Kronologi Insiden

Diceritakan NB, insiden tak menyenangkan dialaminya berawal dari undangan TD ke kediamannya.

Namun, bukannya mendapat kepastian terkait pengembalian uang telah diinvestasikan, NB mendapat perlakuan kurang baik oleh ayah TD.

Baca Juga:  Cegah Ganguan Kamtibmas Sejak Dini, Polres Kotamobagu Edukasi Siswa SMK Cokroaminoto

“Karena keberatan atas perlakuan itu, saya melapor ke Polres Kotamobagu,” ucap NB.

Penegasan Kuasa Hukum

Safrizal Walahe, kuasa hukum korban, membenarkan adanya insiden tersebut. “Insiden kurang menyenangkan terjadi disaat klien kami, NB, diundang TD ke rumah,” kata Safrizal.

Safrizal menegaskan bahwa hal ini menjadi catatan penting bagi kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum.

Sementara itu, TD selaku terlapor saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resminya.

Awal Mula Kasus Hingga Laporan Kepolisian 

Kasus yang melibatkan TD ini sudah berjalan sejak 2023. Kasus ini bermula dari TD memposting jualan di Facebook, kemudian menawarkannya kepada korban dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Baca Juga:  Polres Kotamobagu Selidiki Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Tungoi I Bolmong, Truk Tangki Terpantau Bongkar Muatan

Alhasil beberapa korban tergiur, akhirnya mengikuti skema arisan dan investasi yang dilakukan TD.

Bahkan ada menggelontorkan dana hingga Rp50 juta rupiah. Namun hingga kini, dana yang diinvestasikan tidak ada kejelasannya pengembaliannya.

Karena kesal dengan ulah TD sudah sulit dihubungi, para korban pun mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke kepolisian dengan nomor: LP/487/IX/2025/SPKT/RES-KTGU/SULUT pada 3 September 2025.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Kotamobagu Tindaklanjuti Hasil Harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Manado

Menurut penuturan para korban, skema arisan dan investasi dilakukan TD merugikan puluhan orang dengan jumlah ratusan juta rupiah.

“Ada ikut arisan tiap bulan setoran Rp2 juta. Ada juga investasi uang hingga puluhan juta. Pokoknya variatif lah,” ungkap NR.

Diketahui, penyidik sedang mendalami peran TD dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah TD akan turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan.(*)