Berita Sulut

Inilah Sejumlah Temuan BPK Sulut atas LKPD Tahun Anggaran 2024, Mulai Proyek Fisik hingga Dana Bos

×

Inilah Sejumlah Temuan BPK Sulut atas LKPD Tahun Anggaran 2024, Mulai Proyek Fisik hingga Dana Bos

Sebarkan artikel ini
Temuan BPK Sulut Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024
Temuan BPK Sulut Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024. (Foto: Antara Sulut)

SPNews, Sulut – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 kepada 12 daerah di Sulawesi Utara (Sulut), Senin, 26 Mei 2026.

Nah, dari 12 daerah yang ada, semua mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Sulut.

Meski semua meraih opini WTP, namun ada beberapa catatan atau rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti kembali dan diperbaiki pemerintah daerah.

Catatan dan rekomendasi tersebut, berupa temuan BPK selama proses pemeriksaan terhadap LKPD pemerintah daerah tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Sebagai Wujud Empati, Gubernur Yulius Pastikan Pasokan Listrik Masuk Pulau Gangga Sebelum Hari Kemerdekaan

Adapun beberapa temuan dari BPK Sulut meliputi pekerjaan fisik hingga Dana BOS sebagai berikut:

-Temuan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp17,12 miliar di 14 entitas pemerintah daerah.

“Kekurangan volume pada 597 paket pekerjaan, dan pemerintah daerah telah melakukan penyetoran sebesar Rp1,37 miliar dengan nilai rekomendasi sebesar Rp15,74 miliar,” kata Kepala BPK Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo di Manado, Selasa, 27 Mei 2025.

-Temuan terkait dengan pembayaran belanja kepada 1.220 pegawai senilai Rp4,65 miliar pada 14 entitas.

Pemerintah daerah telah melakukan penyetoran sebesar Rp473,11 juta dengan nilai rekomendasi BPK sebesar Rp4,17 miliar.

Baca Juga:  Drama Pilkada Talaud Usai, Pasangan Welly Titah-Anisya G Pemenang

-Temuan denda keterlambatan pekerjaan pada 114 paket pekerjaan senilai Rp4,11 miliar di 12 entitas, sedangkan yang telah disetorkan pemerintah daerah sebesar Rp508,37 miliar (nilai yang direkomendasikan BPK sebesar Rp3,61 miliar).

-Temuan pada realisasi belanja bantuan operasional bantuan pendidikan (BOSP) tidak tertib di 307 sekolah negeri senilai Rp2,93 miliar di 13 entitas, jumlah yang telah disetorkan pemerintah daerah sebesar Rp130,17 juta dengan nilai rekomendasi BPK sebesar Rp2,80 miliar.

-Temuan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal yang menyebabkan kekurangan penerimaan sebesar Rp1,97 miliar di 13 entitas.

Baca Juga:  Pratu Afrio Setiawan Dimakamkan di TMP Kotamobagu, Korban Ledakan Amunisi yang Mengguncang Garut

Dari permasalahan tersebut, pemerintah daerah telah melakukan penyetoran sebesar Rp284,52 juta dengan nilai rekomendasi sebesar Rp1,68 miliar.

“BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” terang Bombit Agus Mulyo

Ia berharap, DPRD secara bersama-sama dengan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangan.***