MANADO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan tenaga kerja migran asal daerah.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara bersama Menteri BP2MI Muktharudin di Manado, Jumat (24/04).
Kesepakatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pekerja migran berangkat secara legal, memiliki kompetensi, serta memperoleh perlindungan menyeluruh.
“Pekerja migran bukan sekadar tenaga kerja, mereka adalah duta daerah yang membawa harapan bagi keluarga dan perekonomian Sulut,” ujar Gubernur.
Menteri Muktharudin menekankan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut amanat Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin memastikan setiap pekerja migran mendapat pembekalan keahlian, pendidikan, kesehatan, dan informasi sebelum berangkat, sehingga mereka memiliki daya saing tinggi dan terlindungi dari risiko,” jelasnya.
Sulut dikenal sebagai salah satu provinsi dengan jumlah signifikan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, terutama ke Jepang.
Data BP2MI mencatat lebih dari 1.200 pekerja migran asal Sulut berangkat setiap tahun.








