MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, mengumumkan kebijakan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25% dalam pertemuan dengan para dealer otomotif, Selasa (24/02/2026), di Kantor Gubernur Sulut.
Kebijakan ini ditujukan sebagai stimulus ekonomi daerah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memberikan keringanan BBN-KB pertama sebesar 25% untuk pembelian kendaraan baru.
Langkah ini diharapkan meningkatkan penjualan mobil dan motor, memperkuat daya beli masyarakat, serta menggerakkan roda perekonomian daerah.
Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Sulut dihadiri perwakilan dealer otomotif.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa sektor otomotif memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi.
“Melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan baru. Selain membantu meningkatkan penjualan di sektor otomotif, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Dealer otomotif menyambut baik kebijakan tersebut dan menyatakan kesiapan bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini secara optimal.
Mereka optimis penjualan kendaraan akan meningkat, sekaligus memperkuat penerimaan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan rencana pembukaan izin pertambangan rakyat yang menurut Gubernur akan memberi dorongan tambahan bagi masyarakat untuk membeli kendaraan baru sebagai sarana mobilisasi usaha.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut menunjukkan penjualan kendaraan sempat melambat pada 2025 akibat tekanan ekonomi global.
Stimulus BBN-KB ini diharapkan menjadi momentum pemulihan sektor otomotif sekaligus memperkuat kontribusi pajak daerah.













