MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, bersama DPRD Sulut resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/02/2026).
Regulasi ini disebut sebagai “Mahakarya” yang akan menjadi kompas pembangunan Bumi Nyiur Melambai selama dua dekade ke depan.
Persetujuan RTRW ini menjadi puncak perjalanan panjang sejak 2019. Selama hampir tujuh tahun, pemerintah daerah dan DPRD menyelaraskan data spasial agar regulasi memiliki validitas hukum.
Puncaknya, pada 19 Februari 2026, Kementerian ATR/BPN memberikan Persetujuan Substansi (Persub) sebagai bukti keselarasan visi pembangunan Sulut dengan kebijakan nasional.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan RTRW 2025-2044 bukan sekadar dokumen teknis, melainkan arah pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Regulasi ini diharapkan membuka jalur investasi, menata ruang hidup masyarakat, sekaligus menjaga ekosistem bagi generasi mendatang. Tahapan berikutnya adalah evaluasi Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan regulasi daerah konsisten dengan aturan pusat sebelum diterapkan di lapangan,” kata Gubernur.
Gubernur juga memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus, atas kerja keras melampaui tugas administratif.
Ia menekankan pentingnya semangat gotong royong dan nilai luhur Mapalus sebagai landasan pembangunan.
RTRW ini memiliki arti strategis bagi Sulut yang berada di bibir Pasifik. Potensi besar di sektor perikanan, pariwisata, dan energi terbarukan dapat berkembang jika tata ruang dijalankan konsisten.
Namun, tantangan tetap ada: alih fungsi lahan, tekanan investasi, dan perlindungan ekosistem pesisir.













