Berita Sulut

RTRW Sulut 2025 Masuki Tahap Final, Gubernur Yulius Selvanus Sahkan 8 IPPR

Sulutplus.News - 

×

RTRW Sulut 2025 Masuki Tahap Final, Gubernur Yulius Selvanus Sahkan 8 IPPR

Sebarkan artikel ini
Momen penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai bagian dari review RTRW dan penyusunan RDTR. Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam pengendalian tata ruang yang berkelanjutan.
Momen penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, sebagai bagian dari review RTRW dan penyusunan RDTR. Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam pengendalian tata ruang yang berkelanjutan.

MANADO, SulutPlus.news – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, resmi menandatangani hasil verifikasi delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025.

Langkah ini menandai fase akhir revisi Perda RTRW Sulut yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Gubernur Yulius bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, dalam agenda resmi yang digelar oleh Ditjen PPTR. Turut hadir perwakilan dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti.

Baca Juga:  Yulius Selvanus Dorong Pemuda GMKI Makassar Siap Sambut Indonesia Emas 2045

WhatsApp Image 2025 11 17 at 14.33.42

“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses klarifikasi IPPR. Ini adalah tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September lalu,” ujar Gubernur Yulius.

Verifikasi IPPR menjadi dasar hukum untuk mengatur kembali fungsi ruang di wilayah-wilayah strategis.

Baca Juga:  Kesejahteraan Petani Sulut Meroket, NTP Tembus 128,50

Dengan hasil yang dinyatakan clear, pemerintah dapat melanjutkan revisi RTRW secara legal dan terstruktur, menghindari konflik tata ruang di masa depan.

Tim teknis dari Dinas PUPR Daerah melakukan klarifikasi lapangan dan analisis spasial. Hasilnya kemudian dikonsolidasikan dengan Ditjen PPTR.

Penilaian pusat dinyatakan sejalan dengan analisis daerah, memperkuat validitas hasil verifikasi.

WhatsApp Image 2025 11 17 at 14.33.46

Revisi RTRW Sulut 2025 menjadi momentum penting dalam penataan ruang berbasis potensi wilayah.

Baca Juga:  IPR Segera Diterbitkan, Gubernur Yulius: Tambang Rakyat Harus Legal dan Ramah Lingkungan  

Dengan masuknya kawasan-kawasan yang sebelumnya terindikasi IPPR, pemerintah membuka peluang investasi dan pembangunan berkelanjutan di daerah seperti Bitung dan Minut yang menjadi koridor ekonomi strategis.

Menurut data Bappeda Sulut, revisi RTRW ini akan mencakup penyesuaian zonasi industri, pariwisata, dan pemukiman, serta integrasi dengan rencana RDTR berbasis digital.***