MANADO, SulutPlus.news – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, resmi menandatangani hasil verifikasi delapan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025.
Langkah ini menandai fase akhir revisi Perda RTRW Sulut yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.
Penandatanganan berita acara dilakukan langsung oleh Gubernur Yulius bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, dalam agenda resmi yang digelar oleh Ditjen PPTR. Turut hadir perwakilan dari Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti.

“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses klarifikasi IPPR. Ini adalah tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September lalu,” ujar Gubernur Yulius.
Verifikasi IPPR menjadi dasar hukum untuk mengatur kembali fungsi ruang di wilayah-wilayah strategis.
Dengan hasil yang dinyatakan clear, pemerintah dapat melanjutkan revisi RTRW secara legal dan terstruktur, menghindari konflik tata ruang di masa depan.
Tim teknis dari Dinas PUPR Daerah melakukan klarifikasi lapangan dan analisis spasial. Hasilnya kemudian dikonsolidasikan dengan Ditjen PPTR.
Penilaian pusat dinyatakan sejalan dengan analisis daerah, memperkuat validitas hasil verifikasi.

Revisi RTRW Sulut 2025 menjadi momentum penting dalam penataan ruang berbasis potensi wilayah.
Dengan masuknya kawasan-kawasan yang sebelumnya terindikasi IPPR, pemerintah membuka peluang investasi dan pembangunan berkelanjutan di daerah seperti Bitung dan Minut yang menjadi koridor ekonomi strategis.
Menurut data Bappeda Sulut, revisi RTRW ini akan mencakup penyesuaian zonasi industri, pariwisata, dan pemukiman, serta integrasi dengan rencana RDTR berbasis digital.***













