MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada empat pilar utama pembangunan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Kamis (23/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD atas kerja keras dan ketelitian mereka membedah capaian kinerja pemerintah.
Menurutnya, rekomendasi DPRD merupakan bentuk pengawasan yang berharga bagi peningkatan kualitas pembangunan daerah.
Ia juga menekankan pentingnya laporan reses DPRD sebagai “suara murni” masyarakat yang akan dijadikan referensi utama dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan ritme kerja dan mempertajam fokus pelayanan publik. Kita harus bergerak cepat namun tetap dalam koridor aturan untuk menjawab harapan rakyat,” tegas Gubernur Yulius.
Empat Pilar Pembangunan Sulut
Pelayanan Dasar (Pendidikan & Kesehatan)
Pemerataan kualitas pendidikan dan pemenuhan tenaga pendidik melalui sinkronisasi data kebutuhan sekolah dengan formasi CASN/PPPK.
Optimalisasi alat kesehatan modern, jaminan ketersediaan obat hingga pelosok, serta perhatian khusus pada kesejahteraan tenaga kesehatan di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Tenaga Kerja & Lingkungan Hidup
Perluasan informasi pasar kerja, revitalisasi BLK, dan peningkatan kuota program magang ke Jepang.
Pengawasan ketat izin lingkungan, penanganan limbah, serta evaluasi reklamasi pasca-tambang.
Urusan Pilihan (Kelautan & Pertanian)
Transformasi digital dalam pendataan kelompok tani dan nelayan agar bantuan teknologi dan bibit unggul tepat sasaran, sekaligus menekan angka kemiskinan di perdesaan.
Penunjang Pemerintahan
Akselerasi transformasi digital di seluruh lini Sekretariat Daerah untuk layanan publik yang lebih transparan.
Penguatan tata kelola kepegawaian yang objektif bagi ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL).
Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., Ketua DPRD dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B., KBD, jajaran Forkopimda, serta pimpinan instansi vertikal dan daerah lainnya.







