Hukum & KriminalBerita Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu Pastikan Pelaku Aniyaya di Depan Toko Abdi Karya Ditindak Tegas

×

Kapolres Kotamobagu Pastikan Pelaku Aniyaya di Depan Toko Abdi Karya Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Salah satu terduga pelaku penganiyayaan di depan Toko Abdi Karya yang sudah diamankan Polres Kotamobagu
Salah satu terduga pelaku penganiyayaan di depan Toko Abdi Karya yang sudah diamankan Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Sulutplus.news, Kotamobagu – Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH menaruh perhatian khusus terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di depan Toko Abdi Karya pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025.

Kata Kapolres, segala bentuk tindakan kekerasan jalanan, termasuk premanisme, pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Kami komitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Tidak ada tempat bagi aksi-aksi premanisme dan kekerasan jalanan di Kotamobagu,” tegas Kapolres.

Untuk itu, lanjut Kapolres, kasus ini menjadi prioritas untuk ditangani guna memberi efek jera dan memutus rantai kekerasan di jalanan.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Kotamooabgu Kunker di Dua Lokasi LP2B

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi main hakim sendiri dan premanisme bukan hanya merugikan korban, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada, serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau kekerasan ke pihak berwajib.

“Keberhasilan menjaga keamanan bukan hanya tanggungjawab polisi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari warga,” pungkas Kapolres.

Baca Juga:  WTP Diraih Pemkot tak Lepas dari Peran DPRD Kotamobagu

Diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa Wiranto Mokodongan, bermulah dari niatnya melerai keributan di depan Toko Abdi. Namun, justru dirinya menjadi sasaran kekerasan brutal oleh sekelompok orang hingga mengalami memar dan luka fisik.

Saat ini, sudah satu pelaku berhasil diamankan Polres Kotamobagu inisial MFM Alias Fajri, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kelompok pelaku diketahui dipimpin oleh VM Alias Videl dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban hingga terjatuh dan diinjak-injak. Proses hukum terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Baca Juga:  Pemdes Poyowa Besar Satu Salurkan BLT Dana Desa, Sangadi Tapri Berharap Dimanfaatkan Sebaik Mungkin

Penyidik menerapkan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama, subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan penyertaan tindak pidana.***