KOTAMOBAGU, SulutPlus.news – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu resmi menaikkan status kasus dugaan investasi dan arisan bodong yang menyeret nama Tiara Damogalad (TD) ke tahap penyidikan.
Langkah ini diumumkan setelah penyidik Satreskrim menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.
Menurut informasi yang dihimpun, TD diduga mengelola arisan dan investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun, sejumlah korban mengaku tidak pernah menerima hasil sesuai perjanjian. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana, membenarkan perkembangan terbaru ini.
“Informasi dari penyidik Reskrim, kasus dugaan investasi dan arisan bodong dengan terlapor TD sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas AKP Dwiadnyana, Senin, 10 November 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak korban di wilayah Kotamobagu, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga daerah sekitar.
Beberapa korban yang ditemui wartawan mengaku terjebak karena tergiur janji keuntungan cepat.
Seorang korban berinisial KM, menyebutkan bahwa ia menginvestasikan Rp50 juta dan dijanjikan bunga Rp18,75 juta per bulan selama empat bulan.
“Contoh, saya yang menginvestasikan Rp50 juta, dalam sebulan mendapat bunga Rp18,75 juta,” ungkap KM.
Penyidik kini tengah memeriksa saksi-saksi tambahan serta menelusuri aliran dana.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari halaman: literasihukum.bphn.go.id, Pelaku investasi bodong dapat dijerat pasal berlapis dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
– Pasal 378 KUHP: Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
– Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Pelaku yang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dianggap melanggar hukum pasar modal.
– Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Jika penipuan dilakukan secara online, pelaku dapat dikenai pasal penyebaran informasi bohong atau menyesatkan.
– Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Melarang penghimpunan dana dari masyarakat oleh pihak yang tidak berizin.
Semoga dengan adanya kejadian yang kesekian kali ini, masyarakat lebih teliti lagi dan tidak mudah tergiur dengan arisan dan investasi bodong tanpa ada izin resmi dari OJK. (*)












