Jakarta – Kebijakan tarif listrik diskon 50 persen untuk bulan Juni dan Juli resmi dibatalkan Pemerintah Republik Indonesia pada Senin, 2 Juni 2025.
Pembatalan tarif listrik diskon 50 persen, diputuskan dalam rapat para menteri di Istana Kepresidenan di Jakarta.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, alasannya dibatalkannya program tersebut, karena proses penganggaran untuk program tersebut lambat.
“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata kata Sri Mulyani.
Meski batal, pemerintah telah menyiapkan gantinya, yakni penambahan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025.
“Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, lalu ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” kata dia.
Tak hanya itu, dalam lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan hari ini, pemerintah juga memberikan diskon untuk pembelian tiket transportasi, berikut daftarnya:
-Tiket Kereta 30 persen
-Tiket Pesawat PPN 6 persen ditanggung pemerintah
-Tiket Kapal Laut diskon 50 persen
-Penambahan bantuan sosial
-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diskon 50 persen diberikan kepada 2,7 juta pekerja
Program-program tersebut, berlaku untuk Juni-Juli, khusus JKK Program berlaku selama enam bulan.***









