Berita EkbisBerita Nasional

Tarif Listrik Diskon 50 Persen Batal, Digantikan Ini

×

Tarif Listrik Diskon 50 Persen Batal, Digantikan Ini

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik
Disko Tarif Listrik Berlaku Juni 2025

Jakarta – Kebijakan tarif listrik diskon 50 persen untuk bulan Juni dan Juli resmi dibatalkan Pemerintah Republik Indonesia pada Senin, 2 Juni 2025.

Pembatalan tarif listrik diskon 50 persen, diputuskan dalam rapat para menteri di Istana Kepresidenan di Jakarta.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, alasannya dibatalkannya program tersebut, karena proses penganggaran untuk program tersebut lambat.

Baca Juga:  Hasil PSU Pilkada Palopo: Naili-Akhmad Klaim Menang, 104 Warga tak Memilih

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata kata Sri Mulyani.

Meski batal, pemerintah telah menyiapkan gantinya, yakni penambahan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sulut: 74 Warga Meninggal Dunia, Manado Terbanyak Disusul Kotamobagu dan Bitung

“Mulanya, bantuan itu akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan, lalu ditingkatkan menjadi Rp 300 ribu per bulan. Jadi, dua bulan Rp 600 ribu,” kata dia.

Tak hanya itu, dalam lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan hari ini, pemerintah juga memberikan diskon untuk pembelian tiket transportasi, berikut daftarnya:

-Tiket Kereta 30 persen

Baca Juga:  Masyarakat Sulut Hati-hati! Ratusan Jenis Beras Oplosan Ditemukan Beredar di Pasaran

-Tiket Pesawat PPN 6 persen ditanggung pemerintah

-Tiket Kapal Laut diskon 50 persen

-Penambahan bantuan sosial

-Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diskon 50 persen diberikan kepada 2,7 juta pekerja

Program-program tersebut, berlaku untuk Juni-Juli, khusus JKK Program berlaku selama enam bulan.***