Sulutplus.news – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN di tahun 2025, namun dengan sejumlah perubahan penting.
Skema baru ini tidak hanya memperluas cakupan penerima, tetapi juga memperketat persyaratan dan mengubah mekanisme penyaluran secara signifikan.
Bagi para pendidik yang belum bersertifikat, informasi ini menjadi krusial untuk memastikan hak mereka tidak terlewatkan.
Perubahan Besar dalam Mekanisme Bantuan Insentif Guru Non ASN
Jika sebelumnya pengusulan bantuan dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan, kini prosesnya lebih terpusat.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan sinkronisasi data langsung melalui sistem Dapodik.
Artinya, guru tidak perlu lagi mengajukan secara manual, namun harus memastikan data mereka di Dapodik sudah lengkap dan valid.
Nomor rekening untuk pencairan dana akan dibuka langsung oleh Puslapdik bagi guru yang lolos verifikasi. Dana bantuan insentif dijadwalkan cair antara Agustus hingga September 2025.
Guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Nominal Bantuan Turun, Jumlah Penerima Naik Drastis
Tahun 2025 mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah penerima bantuan insentif guru non-ASN.
Dari 67.000 guru di tahun sebelumnya, kini target penerima mencapai 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan. Meski jumlah penerima meningkat, nominal bantuan justru mengalami penyesuaian.
Jika pada tahun 2024 bantuan diberikan sebesar Rp 3.600.000 per tahun dan dibayarkan per semester, maka di tahun 2025 bantuan hanya sebesar Rp 2.100.000 dan dibayarkan sekaligus.
Penyesuaian ini dilakukan untuk pemerataan dan efisiensi anggaran, mengingat jumlah guru non-ASN yang terus bertambah.
Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025
Bantuan ini ditujukan bagi guru formal dan non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berikut kriteria lengkapnya:
Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Terdaftar dalam sistem Dapodik
Belum memiliki sertifikat pendidik
Memenuhi beban kerja sesuai regulasi
Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D4
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Tidak berstatus sebagai ASN
Guru Non Formal (KB dan TPA)
Terdata di Dapodik
Belum bersertifikat pendidik
Memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau setara
Bertugas di lembaga di bawah pembinaan dinas pendidikan
Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
Memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK pengangkatan
Syarat Baru: Tidak Boleh Terima Bantuan Sosial Lain
Dalam skema 2025, terdapat beberapa syarat tambahan yang harus diperhatikan. Guru non-ASN yang menerima bantuan dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi berhak menerima insentif ini.
Selain itu, guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama atau lembaga pendidikan Indonesia di luar negeri juga tidak termasuk dalam daftar penerima.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan insentif benar-benar menyasar guru yang belum mendapatkan dukungan finansial dari sumber lain.
Pemerintah ingin mendorong pemerataan dan keadilan bagi pendidik yang bekerja di wilayah domestik dengan keterbatasan akses dan fasilitas.
Apa yang Harus Dilakukan Guru Non ASN Sekarang?
Langkah pertama yang harus dilakukan guru non-ASN adalah memastikan data mereka di Dapodik sudah lengkap dan sesuai. Validasi data menjadi kunci utama dalam proses verifikasi oleh Puslapdik.
Selain itu, guru juga perlu memantau informasi resmi dari Kemendikbudristek terkait jadwal pencairan dan aktivasi rekening.
Bagi guru yang belum memiliki NUPTK atau belum memenuhi beban kerja sesuai aturan, ada baiknya segera berkoordinasi dengan kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Meski proses pengusulan tidak lagi manual, kelengkapan data tetap menjadi tanggung jawab masing-masing guru. (*)







