Pendidikan

Guru ASN Siap-siap, Mulai November 2025 Ditempatkan di Sekolah Swasta

×

Guru ASN Siap-siap, Mulai November 2025 Ditempatkan di Sekolah Swasta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Seorang Guru ASN Lagi Mengajar di Sekolah Swasta
Ilustrasi Seorang Guru ASN Lagi Mengajar di Sekolah Swasta

Sulutplus.news – Dalam upaya menciptakan pemerataan pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan kebijakan strategis berupa redistribusi guru ASN ke sekolah swasta.

Dasar hukum kebijakan ini terdiri dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025.

Regulasi ini menjamin proses redistribusi berlangsung transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan lapangan pendidikan swasta.

Untuk itu, mulai November 2025, para guru ASN akan resmi ditempatkan di sekolah swasta sebagai bagian dari program redistribusi nasional yang bertujuan menyelaraskan kualitas pendidikan di berbagai jenis satuan pendidikan.

Baca Juga:  Beban Kerja Guru Resmi Diubah, Berikut Rincian Tugas Tambahan dan Jam Tatap Muka

Alasan Redistribusi: Adanya Ketimpangan Pasca Pengangkatan Guru Swasta jadi ASN

Rekrutmen besar-besaran ASN tahun 2021 telah membawa dampak signifikan pada keberadaan tenaga pendidik di sekolah swasta.

Banyak guru berpengalaman pindah ke sekolah negeri, menyebabkan kekosongan posisi yang belum terisi hingga kini.

Imbas dari pengangkatan guru swasta menjadi ASN pada 2021 adalah kekosongan signifikan dalam tenaga pengajar di sekolah swasta, baik dari segi jumlah maupun kompetensi.

Baca Juga:  Boltim Optimis Raih Juara STQH Provinsi Sulut 2025 dan Menembus Tingkat Nasional

Kemendikdasmen mencatat bahwa lebih dari 110 ribu guru swasta beralih menjadi ASN selama periode 2021 hingga 2023.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, pemerintah memutuskan mengembalikan 136.162 guru PPPK ke sekolah swasta asal mereka agar keberlanjutan proses belajar mengajar tetap terjaga.

Pelaksanaan perdana dijadwalkan pada November 2025, dan telah dibekali dengan petunjuk teknis dari Kemendikdasmen sejak Juni sebagai panduan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani, satuan pendidikanlah yang menentukan kebutuhan guru, sementara Kemendikdasmen hanya memastikan jumlah dan distribusi agar tepat sasaran.

Baca Juga:  Cara Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD

“Yang menentukan kebutuhan adalah satuan pendidikan. Kami hanya menghitung dan mengarahkan agar pemenuhan tersebut tepat sasaran,” ungkap Nunuk dalam rapat Komisi X DPR RI, 16 Juli 2025.

Namun, keberhasilan redistribusi sangat tergantung pada proaktivitas pihak sekolah swasta untuk mengajukan kebutuhan kepada pemerintah daerah.***