Sulutplus.news – Mulai tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru yang mengubah cara pandang terhadap beban kerja guru.
Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan sistem penilaian kerja yang lebih menyeluruh dan adil, menggantikan regulasi sebelumnya yang hanya berfokus pada jam tatap muka.
Dalam kebijakan terbaru ini, guru diwajibkan memenuhi beban kerja selama 37 jam 30 menit setiap minggu. Durasi tersebut tidak termasuk waktu istirahat dan mencakup seluruh aktivitas profesional guru, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan tugas tambahan.
Kebijakan ini menjadi pembaruan signifikan dari pendekatan sebelumnya yang terbatas pada perhitungan jam mengajar antara 24 hingga 40 jam per minggu.
Aktivitas Inti yang Diakui Sebagai Beban Kerja
Berikut lima komponen utama yang kini masuk dalam perhitungan beban kerja guru:
-Perencanaan pembelajaran atau pembimbingan Guru dituntut untuk menyusun strategi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan siswa.
-Pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan Aktivitas mengajar di kelas maupun membimbing siswa secara personal kini diakui sebagai bagian penting dari tugas profesional.
-Evaluasi hasil belajar Proses penilaian terhadap capaian siswa menjadi bagian integral dari tanggung jawab guru.
-Pembinaan dan pelatihan siswa Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang melibatkan guru sebagai pembina kini dihitung sebagai jam kerja.
-Tugas tambahan yang relevan Berbagai peran administratif dan kepemimpinan yang dijalankan guru di sekolah kini mendapatkan pengakuan formal.
Ekuivalensi Tugas Tambahan: Pengakuan atas Peran Non-Mengajar
Salah satu terobosan penting dalam regulasi ini adalah pengakuan terhadap tugas tambahan guru yang sebelumnya tidak dihitung sebagai jam kerja. Berikut adalah daftar tugas tambahan beserta ekuivalensinya dalam jam tatap muka:
Tugas Tambahan Ekuivalensi Jam Tatap Muka
| Tugas Tambahan | Ekuivalensi Jam Tatap Muka |
|---|---|
| Wali kelas | 2 jam/minggu |
| Pembina OSIS | 2 jam/minggu |
| Pembina ekstrakurikuler | 2 jam/minggu |
| Koordinator pengembangan kompetensi | 2 jam/minggu |
| Ketua Bursa Kerja Khusus (SMK) | 2 jam/minggu |
| Anggota Bursa Kerja Khusus | 1 jam/minggu |
| Guru piket | 1 jam/minggu |
| Ketua LSP Pihak Pertama | 2 jam/minggu |
| Kepala bagian LSP | 1 jam/minggu |
| Koordinator kinerja guru (≥10 guru) | 2 jam/minggu |
| Koordinator pembelajaran berbasis proyek | 2 jam/rombongan belajar |
| Koordinator pendidikan inklusi (dengan pelatihan) | 2 jam/minggu |
| Ketua TPPK/Satgas perlindungan | 2 jam/minggu |
| Anggota TPPK/Satgas | 1 jam/minggu |
| Pengurus acara sekolah | 1 jam/minggu per jabatan |
| Pengurus organisasi pendidikan tingkat nasional | 3 jam/minggu |
| Tingkat provinsi | 2 jam/minggu |
| Tingkat kabupaten/kota | 1 jam/minggu |
| Tutor pendidikan kesetaraan | 1 jam/minggu (maks. 6 jam) |
| Instruktur/narasumber program nasional | 1 jam/minggu per program |
| Peserta pelatihan kompetensi terstruktur | 1 jam/minggu per semester |
| Koordinator KKG/MGMP | 1 jam/minggu |
| Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik | 1 jam/minggu |
| Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural | 1 jam/minggu |
Perspektif Baru: Guru sebagai Pilar Transformasi Pendidikan
Dengan diberlakukannya aturan ini, guru tidak lagi dipandang semata sebagai pengajar di kelas. Peran mereka sebagai pembimbing, fasilitator, dan pemimpin komunitas sekolah kini mendapatkan pengakuan formal. Ini mencerminkan pendekatan holistik terhadap profesi guru yang lebih selaras dengan tuntutan zaman.
Kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam mengelola sumber daya manusia. Guru yang memiliki beban kerja kurang dari ketentuan dapat ditugaskan di satuan pendidikan lain, sesuai kebutuhan dan kompetensi.
Implikasi terhadap Sertifikasi dan Kesejahteraan Guru
Salah satu dampak positif dari regulasi ini adalah kemudahan dalam memenuhi syarat sertifikasi. Guru yang aktif dalam kegiatan non-mengajar kini memiliki jalur yang sah untuk memenuhi beban kerja minimal. Ini sangat membantu terutama bagi sekolah kecil yang memiliki keterbatasan jumlah rombongan belajar.
Selain itu, pengakuan terhadap tugas tambahan juga membuka peluang bagi guru untuk mengembangkan diri secara profesional tanpa harus terbebani oleh tuntutan jam tatap muka yang kaku.
Menuju Sistem Pendidikan yang Lebih Adil dan Profesional
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan representasi dari penghargaan terhadap dedikasi guru. Dengan sistem ekuivalensi yang jelas dan terstruktur, guru kini memiliki ruang yang lebih luas untuk berkontribusi dalam berbagai aspek pendidikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pembelajaran di sekolah. Guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga agen perubahan yang membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa.***







