SULUTPLUS.NEWS – Mulai November 2025, pemerintah resmi menjalankan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang tergolong tidak mampu.
Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terbuka.
Kebijakan ini menyasar peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar secara mandiri namun kini berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau ditanggung pemerintah daerah (PBPU Pemda).
Dengan alokasi anggaran Rp20 triliun, pemerintah berharap pemutihan ini dapat menghapus tunggakan maksimal 24 bulan terakhir bagi peserta yang memenuhi syarat.
Syarat Peserta yang Berhak
– Status Berubah ke PBI atau PBPU Pemda
Peserta yang kini ditanggung pemerintah berhak atas penghapusan tunggakan sebelumnya.
– Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Verifikasi dilakukan berdasarkan data sosial ekonomi untuk memastikan peserta benar-benar tergolong miskin atau rentan.
– Tunggakan Maksimal 2 Tahun
Hanya tunggakan dalam 24 bulan terakhir yang akan dihapus.
– Fokus pada Sektor Informal dan Masyarakat Miskin
Prioritas diberikan kepada pekerja informal dan warga yang kesulitan membayar iuran secara rutin.
Mekanisme dan Proses Verifikasi
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, proses pemutihan dilakukan melalui sistem verifikasi internal BPJS. Peserta harus memastikan status kepesertaan aktif dan membayar iuran bulan berjalan agar tidak kehilangan manfaat.
Catatan Penting
– Program ini tidak berlaku otomatis untuk semua peserta. Harus melalui proses verifikasi.
– Peserta yang mampu tidak bisa memanfaatkan skema ini dengan sengaja menunggak.
– Waspadai hoaks terkait tautan pendaftaran palsu. Informasi resmi hanya tersedia di situs bpjs-kesehatan.go.id.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah langkah strategis pemerintah untuk memastikan layanan kesehatan tetap inklusif.
Meski terbatas pada peserta tertentu, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat miskin dan pekerja informal yang selama ini terhambat oleh tunggakan. (*)









