Sulutplus.news – Di tengah tantangan dunia pendidikan, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (Non ASN) kini menerima angin segar.
Langkah strategis dari Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin oleh Menteri Nasaruddin Umar menjadi bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik keagamaan di sekolah-sekolah formal.
Kemenag telah menetapkan aturan baru melalui PMA Nomor 4 Tahun 2025 dan KMA Nomor 646 Tahun 2025, yang memberikan hak kepada guru PAI Non ASN belum mengikuti inpassing, untuk menerima tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan, meningkat dari Rp1.500.000 sebelumnya.
Artinya, regulasi memberikan ruang keadilan bagi guru PAI yang belum sempat mengikuti proses tersebut.
Pemerintah juga menetapkan bahwa tambahan Rp500.000 sebagai kekurangan tunjangan akan dirapel mulai Januari 2025.
Ini bukan sekadar insentif finansial, tetapi sebuah bentuk pengakuan atas kontribusi guru dalam menjaga nilai-nilai spiritual di dunia pendidikan.
“Kami ingin guru agama tetap profesional dan menjadi panutan moral di sekolah,” ujar Menteri Nasaruddin dilansir dari laman kemenag.go.id.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan regulasi ini ke seluruh unit pelaksana di daerah.
Amien Suyitno sebagai pimpinan meminta kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala bidang PAI untuk mempercepat pendataan dan pencairan dana agar prosesnya berjalan efisien dan akuntabel.
“Guru PAI menyambut regulasi ini dengan antusias karena berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan mereka. Untuk itu, saya menginstruksikan jajaran Kemenag di daerah agar segera menindaklanjuti dan memastikan proses pencairan berjalan lancar,” tegas Suyitno.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir menambahkan bahwa guru-guru harus proaktif.
“Mereka bisa mengakses informasi melalui kanal resmi Kemenag, berkoordinasi dengan yayasan atau kepala sekolah, dan memastikan bahwa syarat administratif terpenuhi,” tambah Munir.
Berikut Syarat Penerima Tunjangan:
– Memiliki sertifikat pendidik
– Menyelesaikan kewajiban mengajar sebanyak 24 Jam Tatap Muka (JTM).
– TBQ (Tuntas Baca Al-Qur’an) diakui hingga 6 JTM







