Berita Ekbis

Pajak Emas 2025: Regulasi Baru Pangkas Beban Bullion Bank, Lindungi Konsumen

×

Pajak Emas 2025: Regulasi Baru Pangkas Beban Bullion Bank, Lindungi Konsumen

Sebarkan artikel ini
Pajak Emas 2025
Pajak Emas 2025

Sulutplus.news – Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menerapkan skema baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank.

Kebijakan ini tertuang dalam dua regulasi penting, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan Nomor 52 Tahun 2025, yang dirancang untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan menghindari praktik saling pungut yang selama ini membebani pelaku usaha.

Sebelum regulasi terbaru ini diterbitkan, transaksi emas batangan antara penjual dan bullion bank kerap menimbulkan ketidaksesuaian dalam pemungutan pajak.

Penjual memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, sementara bullion bank juga dikenakan pungutan sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama.

Ketentuan tersebut merujuk pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, yang ternyata menimbulkan beban ganda dan ketidakpastian hukum.

Selain itu, adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk impor emas batangan menciptakan ketimpangan antara transaksi dalam negeri dan luar negeri.

Baca Juga:  Nasabah BRI Kotamobagu jadi Korban Penipuan Berkedok Hadiah, Saldo Rp21 Juta di Rekening Raib

Pelaku usaha lebih memilih jalur impor karena terbebas dari pungutan, sehingga merugikan pasar domestik.

Tarif Baru Pajak Emas: Lebih Ringan, Lebih Adil

Melalui PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa lembaga jasa keuangan bullion bank kini menjadi pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan.

Tarif yang dikenakan sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini menggantikan tarif sebelumnya yang mencapai 1,5 persen, sehingga secara langsung meringankan beban perpajakan bagi pelaku usaha.

Menariknya, transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen kecil dan mendorong inklusi pasar emas di kalangan masyarakat umum.

Impor dan Domestik Kini Setara

Salah satu perubahan signifikan dalam kebijakan Pajak Emas adalah penghapusan skema SKB atas impor emas batangan.

Dengan demikian, pembelian emas dari luar negeri kini dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif dan mekanisme yang sama seperti transaksi domestik.

Baca Juga:  BKN: Afirmasi Honorer Berakhir Tahun Ini

Langkah ini diambil untuk menciptakan kesetaraan dan mendorong pertumbuhan pasar emas dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Kamis, 31 Juli 2025, menyebut bahwa penurunan tarif pajak ini akan mengurangi beban lembaga jasa keuangan, sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan kompetitif.

Pengecualian Pajak Emas untuk Konsumen Akhir

PMK 52 Tahun 2025 melengkapi kebijakan sebelumnya dengan menetapkan sejumlah pengecualian dalam pemungutan PPh Pasal 22.

Penjualan emas batangan maupun perhiasan kepada konsumen akhir tidak dikenakan pajak.

Artinya, masyarakat umum yang membeli emas untuk investasi atau kebutuhan pribadi tidak perlu khawatir akan tambahan biaya pajak.

Selain konsumen akhir, pengecualian juga berlaku bagi pelaku UMKM yang dikenakan PPh final serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Penjualan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada bullion bank juga termasuk dalam daftar transaksi yang dibebaskan dari pungutan.

Baca Juga:  Sneakers Adidas Edisi Pulau Sulawesi Kece Abis! Harganya Segini

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi konsumen dan mendorong transparansi dalam perdagangan emas.

Menurutnya, Antam dan lembaga sejenis yang menjual langsung ke masyarakat tidak akan dikenakan pajak tambahan.

Jadwal Implementasi dan Dampaknya

PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025.

Kedua regulasi ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025, menandai era baru dalam pengelolaan Pajak Emas di Indonesia.

Dengan skema yang lebih sederhana dan tarif yang lebih ringan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat pasar emas domestik, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. (*)