SPNews – Diskon tarif listrik 50 persen kembali diberlakukan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan diskon tarif listrik ini rencananya mulai berlaku di Juni 2025. Namun tidak semua mendapat manfaat dari kebijakan pemangkasan tarif listrik.
Pemerintah memberlakukan syarat, yakni Batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 VA, kini dibatasi maksimal 1.300 VA.
Artinya, hanya pengguna dengan kapasitas daya 1.300 VA yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penerapan diskon tarif listrik suda disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” kata Airlangga, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 24 Mei 2025.
Kata Airlangga, total ada 6 insentif yang dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang. Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta.
Selain itu juga bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat masa pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat lewat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol.
Airlangga mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian pada kuartal-II (Q2) 2025.***









