Berita EkbisBerita Nasional

Berlaku Juni 2025, Berikut Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Sulutplus.News - 

×

Berlaku Juni 2025, Berikut Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik
Disko Tarif Listrik Berlaku Juni 2025

SPNews – Diskon tarif listrik 50 persen kembali diberlakukan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan diskon tarif listrik ini rencananya mulai berlaku di Juni 2025. Namun tidak semua mendapat manfaat dari kebijakan pemangkasan tarif listrik.

Pemerintah memberlakukan syarat, yakni Batas penggunaan daya yang sebelumnya dipatok hingga 2.200 VA, kini dibatasi maksimal 1.300 VA.

Baca Juga:  Joune Ganda Dukung Rencana Gubernur Yulius Selvanus Bangun Embarkasi Haji di Sulut

Artinya, hanya pengguna dengan kapasitas daya 1.300 VA yang berhak mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penerapan diskon tarif listrik suda disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden. Sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” kata Airlangga, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 12 Mei 2025: Gemini Harus Aktif Berolahraga, Cancer dan Leo Kondisi Kesehatan Diperhatikan

Kata Airlangga, total ada 6 insentif yang dikeluarkan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang. Selain diskon tarif listrik, ada juga subsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta.

Selain itu juga bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, bantuan subsidi upah (BSU) seperti saat masa pandemi Covid-19, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tiket pesawat lewat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol.

Baca Juga:  Pendopo Pati Bergejolak: Ribuan Warga Desak Bupati Sudewo Mundur Akibat Kenaikan PBB

Airlangga mengatakan pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian pada kuartal-II (Q2) 2025.***