Berita Bolmong

Sengketa Lahan SDN 1 Motabang: Ahli Waris Beri Deadline Pemerintah hingga 25 Mei

×

Sengketa Lahan SDN 1 Motabang: Ahli Waris Beri Deadline Pemerintah hingga 25 Mei

Sebarkan artikel ini
Dokumen Putusan MA Nomor 997 K/Pdt/2019 menjadi dasar kuat bagi ahli waris untuk melakukan eksekusi lahan SDN 1 . (Sumber: Sulutplus
Dokumen Putusan MA Nomor 997 K/Pdt/2019 menjadi dasar kuat bagi ahli waris untuk melakukan eksekusi lahan SDN 1 . (Sumber: Sulutplus

BOLMONG – Lahan seluas 5.800 meter persegi yang menjadi lokasi berdiri SDN 1 Motabang dan lapangan desa kini resmi berada di ambang eksekusi fisik.

Kepastian ini setelah pihak ahli waris, Kusma Damogalad memenangkan gugatan.

Melalui kuasa hukumnya, Andri Wahidin Saz Gani, SH, pihak pemenang telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas rangkaian proses hukum panjang yang telah bergulir selama hampir satu dekade.

Klaim kepemilikan lahan oleh ahli waris bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelusuran dokumen hukum, kekuatan eksekutorial ini didasarkan pada tiga putusan pengadilan yang konsisten memenangkan pihak penggugat:

Baca Juga:  Terkait Politik Praktis: Pj Bupati Bolmong Ingatkan ASN Jangan Bermain Api

-Putusan PN Kotamobagu: Perkara nomor 134/Pdt.G/2016/PN.Ktg tertanggal 31 Januari 2018.

-Putusan Pengadilan Tinggi Manado: Perkara nomor 80/PDT/2018/PT MDN tertanggal 28 Agustus 2018.

-Putusan Kasasi Mahkamah Agung: Perkara nomor 997 K/Pdt/2019 tertanggal 9 Mei 2019.

Dengan adanya putusan Kasasi tersebut, perkara ini telah berstatus Inkrah atau berkekuatan hukum tetap, yang memberikan hak penuh kepada ahli waris untuk menguasai kembali tanah tersebut.

Baca Juga:  Dorong Kebangkitan Olahraga Sulut, Yulius Selvanus Fokus 5 Gagasan Besar

Meski telah memenangkan perkara sejak 2019, pihak ahli waris mengaku masih membuka pintu dialog. Namun, dalam pertemuan koordinasi eksekusi terbaru, kekecewaan mencuat lantaran absennya perwakilan Pemerintah Kecamatan Lolak.

“Kami sangat menyayangkan pihak kecamatan tidak hadir. Padahal kami ingin mendengar solusi konkret dari pemerintah. Kami memberikan kesempatan hingga 25 Mei mendatang untuk ada pembicaraan serius,” tegas Andri Wahyudin Sasgani.

Ia menambahkan, jika hingga tenggat waktu tersebut pemerintah tidak memberikan kepastian, maka prosedur hukum akan dilanjutkan ke tahap pengosongan paksa.

Baca Juga:  Pemkab Bolmong Raih Penghargaan Gerakan Pangan Murah Terbaik ke Tiga Nasional

“Sesuai hukum acara, ada waktu 8 hari pasca tanggal 25 bagi pemerintah untuk merespons. Jika buntu, lapangan dan sekolah terpaksa kami kosongkan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Lolak maupun dinas terkait di Kabupaten Bolmong belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah yang akan diambil sebelum tenggat waktu 25 Mei berakhir.