JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat negara akan menerima Gaji ke-13 pada Juni 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus stimulus ekonomi nasional.
Penetapan Gaji ke-13 tahun anggaran 2026 diumumkan oleh Kementerian Keuangan melalui siaran resmi, Jumat (24/4/2026).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pencairan gaji tambahan ini diharapkan membantu ASN memenuhi kebutuhan pokok, termasuk biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Pemerintah juga menambahkan tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi atas produktivitas birokrasi.
“Pemberian Gaji ke-13 bukan hanya penghargaan, tetapi juga instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu dalam konferensi pers.
Daftar Penerima
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Ketentuan Khusus PPPK
PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima gaji secara proporsional. Namun, bagi yang belum genap satu bulan per 1 Juni 2026, tidak termasuk penerima manfaat.
Di Sulawesi Utara, kebijakan ini disambut positif oleh ASN daerah. Pencairan Gaji ke-13 akan membantu pegawai menghadapi lonjakan biaya sekolah dan kebutuhan rumah tangga.
Sejumlah guru di Kotamobagu menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepastian pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
“Adanya gaji ke-13 sangat membantu kami dalam membiayai pendidikan anak di tahun ajaran baru,”.













