MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sulut resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penerapan Pidana Kerja Sosial, kebijakan baru yang merupakan bagian dari reformasi KUHP 2023.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Kajati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy di Wisma Negara, Manado, Rabu, 10 Desember 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penerapan pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Sinergi Pemerintah dan Kejati
MoU mengatur kerja sama Pemprov Sulut dan Kejati dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi kerja, mekanisme pengawasan, hingga pembentukan SOP dan tim teknis di daerah.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana memiliki potensi positif yang dapat diarahkan untuk kepentingan publik.
“Pemidanaan kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Ini jauh lebih produktif dibanding hukuman kurungan,” ujarnya.
Kajati Jacob menambahkan, pidana kerja sosial merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menekankan pendekatan restorative justice.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman. Ini adalah instrumen pemulihan sosial yang menempatkan kemanusiaan dan edukasi sebagai inti pemidanaan,” jelasnya.
Mengapa Penting untuk Sulut
Data Kejati Sulut 2025 menunjukkan lebih dari 38% perkara ringan berpotensi dialihkan ke pidana kerja sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat:
– mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,
– meningkatkan efektivitas anggaran negara,
– mempercepat pemulihan sosial di masyarakat.
Mekanisme Pelaksanaan
Berdasarkan draft SOP yang dibahas, pidana kerja sosial akan dijalankan melalui:
– penempatan pelaku pada kegiatan sosial seperti kebersihan fasilitas umum,
– durasi kerja sesuai putusan pengadilan,
– pengawasan oleh jaksa dan pemerintah daerah,
– evaluasi berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran HAM.***













