MANADO, SULUTPLUS.NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyusun regulasi kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5%, merespons tuntutan buruh yang mengancam aksi nasional jika kenaikan tidak direalisasikan.
DKI Jakarta mencatat angka tertinggi, sementara Sulawesi Utara (Sulut) berada di peringkat ke-7 nasional.
Sulut mencatat lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya, mencerminkan pertumbuhan ekonomi regional dan tekanan inflasi lokal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa buruh akan menggelar aksi serentak pada 30 Oktober 2025 di depan Istana Negara dan DPR RI jika tuntutan kenaikan UMP tidak dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa proses penetapan UMP masih dalam tahap kajian dan dialog sosial dengan pengusaha serta serikat pekerja.
Kenaikan UMP 2026 mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga merespons tekanan dari buruh yang menolak sistem outsourcing dan upah murah.
Regulasi UMP 2026 ditargetkan rampung pada November 2025.
Pemerintah menggunakan pendekatan tripartit: melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Penetapan akhir akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur masing-masing provinsi.

Salah satu pekerja asal Sulut, Yudi Mamangkay berharap adanya kenaikan UMP tahun 2026. “Kami harap kenaikan ini bisa mendorong daya beli dan mengurangi migrasi tenaga kerja ke luar daerah,” ujarnya. (*)







