JAKARTA, SulutPlus.news – Pemerintah menegaskan tidak akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam satu angka nasional.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Kata Yassierli, penetapan UMP 2025 menggunakan skema baru yang memberi ruang bagi daerah untuk menentukan besaran kenaikan sesuai kondisi ekonomi masing-masing, guna mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.
Konsep baru inj akan dibahas lebih lanjut dalam sarasehan nasional bersama kepala dinas tenaga kerja pada Senin–Rabu pekan depan.
Proses perumusan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dengan melibatkan Dewan Pengupahan daerah.
Menurut Yassierli, pola satu angka nasional seperti UMP 2025 (kenaikan 6,5% diputuskan Presiden Prabowo Subianto) justru memperlebar disparitas.
“Setiap daerah punya pertumbuhan ekonomi berbeda. Kalau dipukul rata, kesenjangan tetap terjadi,” tegasnya.
Nantinya skema baru akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), bukan lagi Permenaker.
Dengan begitu, penetapan UMP tidak terikat pada tenggat 21 November sebagaimana diatur PP 36/2021.
“Kita ingin menindaklanjuti amanat MK Nomor 168/2023 yang menekankan kebutuhan hidup layak (KHL) dan peran Dewan Pengupahan,” jelas Yassierli.
Di Sulawesi Utara, isu UMP selalu menjadi sorotan karena biaya hidup di Manado lebih tinggi dibanding kabupaten lain.
Salah satu karyawan di Manado, Jessica mengatakan, meski sudah diserahkan ke daerah, ia berharap penetapan UMP 2026 tidak turun dari sebelumnya.
“Saat ini UMP Sulawesi Utara ada di angka Rp3.775.425. Semoga tahuan depan naik sedikit atau tidak berubah,” harap Jessica.
Akademisi hukum ketenagakerjaan asal Kotamobagu, Hasan Paputungan menambahkan bahwa kebijakan berbasis rentang kenaikan lebih sesuai dengan prinsip desentralisasi. “Ini langkah penting agar putusan MK benar-benar dijalankan,” katanya.***



