MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, dalam konferensi pers di Wisma Bumi Beringin, Manado, Sabtu, 20 Desember 2025.
UMP Sulut 2026 ditetapkan naik dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.008.310.
Sementara UMSP berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian (migas, panas bumi, bijih logam), serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.
Kebijakan ini menyasar pekerja, termasuk guru, dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Penetapan ini kami rumuskan secara hati-hati. Tujuannya jelas, meningkatkan kesejahteraan dan daya beli buruh, namun tetap memberi rasa aman dan kepastian bagi investor dan pelaku usaha,” ujar Gubernur Yulius.
Penetapan UMP dan UMSP setiap tahun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula alfa dan pengali digunakan untuk menyesuaikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami ingin Sulut tumbuh adil, kuat, dan berkelanjutan,” tambah Gubernur.
Pemerintah menekankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha agar iklim investasi tetap kondusif.
Kenaikan UMP ini berdampak pada lebih dari 1,2 juta pekerja di Sulawesi Utara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Sulut tahun 2025 mencapai 5,8 persen, menempatkan provinsi ini dalam 10 besar nasional.
Dengan tren positif tersebut, kebijakan UMP diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik.***













