Berita Sulut

HORE! Gubernur Yulius Selvanus Tetapkan UMP Sulut 2026 Naik Jadi Rp4 Juta

×

HORE! Gubernur Yulius Selvanus Tetapkan UMP Sulut 2026 Naik Jadi Rp4 Juta

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, saat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut tahun 2026 di Wisma Bumi Beringin, Manado, Sabtu, 20 Desember 2025. UMP Sulut resmi naik menjadi Rp4.008.310.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, saat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut tahun 2026 di Wisma Bumi Beringin, Manado, Sabtu, 20 Desember 2025. UMP Sulut resmi naik menjadi Rp4.008.310.

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, dalam konferensi pers di Wisma Bumi Beringin, Manado, Sabtu, 20 Desember 2025.

UMP Sulut 2026 ditetapkan naik dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.008.310.

Sementara UMSP berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian (migas, panas bumi, bijih logam), serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.

Baca Juga:  Pesparani I Sulut Dibuka Gubernur Yulius, Tegaskan Kesiapan Tuan Rumah Nasional 2027

Kebijakan ini menyasar pekerja, termasuk guru, dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Penetapan ini kami rumuskan secara hati-hati. Tujuannya jelas, meningkatkan kesejahteraan dan daya beli buruh, namun tetap memberi rasa aman dan kepastian bagi investor dan pelaku usaha,” ujar Gubernur Yulius.

Baca Juga:  Bantu Warga Bolsel, Gubernur Yulius Selvanus Hadirkan GPM Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Penetapan UMP dan UMSP setiap tahun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Formula alfa dan pengali digunakan untuk menyesuaikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin Sulut tumbuh adil, kuat, dan berkelanjutan,” tambah Gubernur.

Pemerintah menekankan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha agar iklim investasi tetap kondusif.

Kenaikan UMP ini berdampak pada lebih dari 1,2 juta pekerja di Sulawesi Utara. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Sulut tahun 2025 mencapai 5,8 persen, menempatkan provinsi ini dalam 10 besar nasional.

Baca Juga:  Wali Kota Kotamobagu Dukung Penguatan Jurnalisme Investasi Sulut Lewat Pelatihan Bersama GP Ansor dan PT JRBM

Dengan tren positif tersebut, kebijakan UMP diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi domestik.***