Jakarta – Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, resmi memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut 2025–2044 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Dokumen ini digadang sebagai “peta jalan emas” pembangunan Sulut selama 20 tahun ke depan.
RTRW Sulut 2025–2044 merupakan revisi strategis yang mengintegrasikan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dokumen ini telah memasuki tahap ke-6 dari 10 tahapan sesuai PP No. 21 Tahun 2022 tentang Penataan Ruang.
Rakor dipimpin Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc, dan dihadiri oleh Gubernur Yulius Selvanus, para bupati/wali kota se-Sulut, serta jajaran pejabat tinggi Pemprov Sulut.
Rapat berlangsung di The Tribrata Hotel & Convention Center, Darmawangsa, Jakarta, pada 16 September 2025.
Sulut memiliki luas wilayah ±6,49 juta hektare, dengan 77,67% berupa lautan. Potensi bahari yang besar menuntut penataan ruang yang adaptif terhadap tantangan pesisir, konservasi, dan pembangunan berkelanjutan.
RTRW ini mengatur struktur ruang (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air) dan pola ruang (kawasan lindung dan budidaya).
KEK Bitung dan KEK Likupang menjadi motor ekonomi, didukung program cetak sawah baru seluas 19.527 hektare yang diproyeksikan menambah nilai ekonomi pertanian hingga Rp 2,1 triliun.
“RTRW ini bukan sekadar arsip kertas. Ia adalah kompas pembangunan Sulut dua dekade ke depan,” kata Gubernur Yulius Selvanus.
Sebagai provinsi dengan garis pantai sepanjang 2.453 km, Sulut memiliki posisi strategis sebagai gerbang Indonesia ke Asia Timur dan Pasifik.
“Sulut pantas menjadi model nasional dalam penataan ruang berbasis maritim dan pariwisata berkelanjutan,” kata Suyus Windayana, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI.
Revisi RTRW ini tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan ekonomi berbasis kelautan, pariwisata, dan pertanian berkelanjutan.
Kepala Bappeda Sulut, Dr. Frans Luntungan, menyebut bahwa dokumen RTRW ini telah melalui proses konsultasi publik dan kajian akademik sejak 2018.
“Kami libatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha agar RTRW ini benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sulut,” ujarnya.













