MANADO – Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara menegaskan hasil Elektronik Monitoring Evaluasi (E-Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang menempatkan Sulut dengan nilai nol bukanlah hal baru.
Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, menyebut kelalaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo menjadi penyebab utama.
Penilaian E-Monev dilakukan oleh KIP Pusat terhadap badan publik di Indonesia, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, BUMN, dan perguruan tinggi negeri.
Mekanisme penilaian melibatkan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, visitasi, presentasi, hingga uji publik.
Namun, untuk Sulut, PPID Utama di Diskominfo tidak mengisi dan mengembalikan platform online E-Monev hingga batas waktu Juni 2025. Akibatnya, Sulut kembali mendapat predikat “Tidak Informatif”.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Andre menegaskan, penilaian tahun ini merujuk pada kondisi keterbukaan informasi sepanjang 2024. “Pejabat yang bertanggung jawab adalah pejabat di era sebelumnya, bukan pejabat saat ini,” jelasnya.
Menurut Mongdong, kondisi ini sudah berulang selama empat tahun terakhir. “Diskominfo Sulut tidak pernah mengisi platform E-Monev, sehingga hasilnya selalu nol. Padahal KIP Sulut sudah membuka ruang diskusi dan pendampingan, tetapi kami tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
KIP Sulut berharap Diskominfo segera memperbaiki kinerja PPID. “Mari kita awasi bersama agar transparansi pemerintahan meningkat. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik harus dijaga demi kesejahteraan bersama,” pungkas Mongdong.













