Berita Sulut

Gubernur Yulius Selvanus Pastikan Pajak Kendaraan 2026 Tidak Naik, Warga Dapat Keringanan

×

Gubernur Yulius Selvanus Pastikan Pajak Kendaraan 2026 Tidak Naik, Warga Dapat Keringanan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE
Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan langsung Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, di Kantor Gubernur, Rabu (7/1/2026).

Kebijakan tersebut menjawab kekhawatiran masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif PKB secara nasional.

Gubernur Yulius menegaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Sulut yang masih dalam tahap pemulihan.

“Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah persoalan. Karena itu saya pastikan, mulai besok tidak ada kenaikan PKB di Sulawesi Utara untuk tahun 2026,” ujar Yulius.

Baca Juga:  HUT ke-56 Anik Yulius Selvanus Dirayakan Sederhana Bersama Anak Panti di Remboken

Gubernur Yulius mengajak pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut untuk segera mengurus mutasi di Samsat terdekat.

“Kami sudah beri kemudahan. Tidak ada alasan lagi menunda mutasi kendaraan ke Sulut,” tegasnya.

Dampak bagi Sulawesi Utara

Data Samsat Sulut 2025 mencatat lebih dari 1,2 juta kendaraan aktif, dengan sekitar 18% berpelat luar daerah.

Kebijakan keringanan pajak diperkirakan:

Baca Juga:  KKT Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Selvanus Titip Pesan Adat dan Toleransi

– meningkatkan kepatuhan mutasi kendaraan,

– menekan potensi kehilangan pendapatan akibat kendaraan tanpa administrasi resmi,

– serta mendorong perputaran ekonomi sektor otomotif.

Bentuk Keringanan Pajak Kendaraan

1. Diskon Pokok PKB 25%

Pemprov Sulut memberikan potongan pokok PKB sebesar 25% agar pemilik kendaraan tidak terbebani.

2. Penghapusan Pajak Progresif

Pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu resmi dihapus. Warga tidak lagi dikenakan tarif berlapis.

“Pajak harus adil dan rasional. Jangan sampai masyarakat yang mampu membeli kendaraan lebih dari satu justru terbebani pajak tambahan,” kata Yulius.

Baca Juga:  BMKG Rilis 10 Wilayah Indonesia Berpotensi Sunami Pasca Gempa Rusia Magnitudo 8,7, Ada Kabupaten Talaud

3. Pembebasan PKB Kendaraan Luar Daerah

Pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulut akan mendapat pembebasan pokok PKB untuk satu tahun berjalan.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan, memperkuat basis data, serta menambah pendapatan asli daerah (PAD) dalam jangka panjang.