Sulutplus.news – Sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika kebutuhan pegawai non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dirancang untuk memperkecil potensi pemutusan hubungan kerja massal serta menjamin keberlanjutan layanan publik secara efisien.
Namun demikian, honorer tidak serta merta diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu begitu saja, tapi melalui mekanisme dan tahapan yang sudah diatur Kementerian PANRB.
Tahapan Awal: Pengusulan Kebutuhan oleh PPK
Proses dimulai dari pengajuan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kementerian PANRB.
Detail yang diusulkan meliputi jumlah pegawai yang dibutuhkan, jabatan fungsional yang diperlukan, latar belakang pendidikan, dan lokasi unit kerja.
Pengusulan ini dilakukan melalui sistem digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyesuaikan dengan kapasitas anggaran masing-masing instansi.
Penetapan Kebutuhan oleh Kementerian PANRB
Setelah menerima usulan dari PPK, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi pemerintahan.
Penetapan ini menjadi dasar bagi instansi untuk mengusulkan nomor induk PPPK atau identitas resmi sebagai bagian dari ASN kepada Kepala BKN.
Proses ini wajib dilaksanakan maksimal tujuh hari kerja sejak penetapan diterima.
Proses Penetapan Nomor Induk PPPK
BKN selanjutnya bertugas menerbitkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, dengan tenggat paling lama tujuh hari kerja sejak dokumen usulan diterima.
Nomor ini menjadi tanda sah bahwa pegawai non-ASN tersebut telah berstatus resmi sebagai PPPK Paruh Waktu, dan selanjutnya akan diangkat oleh masing-masing instansi sesuai regulasi yang berlaku.
Alternatif Penataan Pegawai non-ASN yang Berkeadilan
Mekanisme ini dianggap sebagai jalan tengah untuk mencegah pengurangan pegawai non-ASN secara besar-besaran.
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi kompromi yang memungkinkan para pegawai tetap bekerja di lingkungan instansi tanpa harus melalui PHK massal.
“Skema ini kami rancang untuk menjaga keberlanjutan kerja para pegawai, sekaligus mematuhi prinsip penataan yang adil dan terstruktur,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja dalam sesi sosialisasi kebijakan, Selasa, 29 Juli 2025.
Arah Kebijakan Kepegawaian ke Depan
Melalui Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem kerja yang lebih inklusif dan dinamis.
Strategi ini tidak hanya berperan dalam penataan pegawai, tapi juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan akibat keterbatasan sumber daya manusia.
Dengan sistem berbasis elektronik, transparansi dan efisiensi proses rekrutmen kini lebih terjamin.
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat menuju tata kelola kepegawaian yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. (*)









