MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menginstruksikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan bulan suci Ramadan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur menjelang Idul Fitri.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Sebagai dasar pelaksanaan di daerah, Gubernur Yulius telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2026.
Sebanyak 16.949 aparatur akan menerima THR, terdiri atas 8.492 PNS, 8.184 PPPK, dan 273 PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp67,2 miliar.
Pemerintah berharap pencairan ini dapat membantu ketahanan ekonomi keluarga ASN sekaligus menjadi dorongan semangat dalam memberikan pelayanan publik.
Dalam pesannya, Gubernur Yulius menekankan agar THR digunakan secara bijak. “Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan harus berdampak nyata. Gunakanlah untuk kebutuhan esensial dan rayakan kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesejahteraan aparatur merupakan fondasi penting bagi percepatan pembangunan di Sulawesi Utara. Dengan terpenuhinya hak ASN, diharapkan kualitas pelayanan publik semakin meningkat demi masyarakat Bumi Nyiur Melambai.







