Sulutplus.news – Dalam upaya mencegah pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu bagi peserta seleksi ASN 2024 yang belum berhasil lolos seleksi penuh.
Kebijakan ini menjadi alternatif bijak untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di lingkungan birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melalui Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen untuk menata tenaga honorer atau non-ASN dengan lebih manusiawi.
“Tujuan utamanya ialah agar mereka tetap mendapat kesempatan bekerja meski tidak lolos seleksi PPPK maupun CPNS,” kata Aba secara daring dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa, 29 Juli 2025
PPPK Paruh Waktu merujuk pada status ASN yang bekerja berdasarkan kontrak kerja jangka waktu terbatas, namun dengan durasi kerja dan kompensasi yang disesuaikan dengan anggaran instansi masing-masing.
Skema ini tidak bersifat permanen, namun memberikan ruang bagi instansi untuk memanfaatkan tenaga kerja yang telah melewati tahapan seleksi sebelumnya.
Kebijakan ini fokus pada mereka yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi tetap.
Mereka yang tercatat dalam database BKN akan menjadi prioritas utama, termasuk pelamar CPNS dan PPPK.
Bahkan, pelamar non-ASN yang tidak terdata pun tetap bisa dipertimbangkan jika memiliki kontribusi dan memenuhi kriteria teknis lainnya.
Kebutuhan Instansi Menjadi Penentu Formasi
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan formasi yang mencakup jabatan yang diperlukan, pendidikan yang relevan, dan unit kerja penempatan.
Mekanisme pengusulan dilakukan melalui sistem elektronik resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jenis Jabatan yang Diusulkan dalam Skema Paruh Waktu
Dalam pelaksanaannya, jabatan yang dapat diusulkan meliputi sektor pendidikan seperti Guru, bidang kesehatan seperti Tenaga Medis, dan jabatan teknis operasional seperti Operator Pelayanan, Pengelola Layanan, serta Penata Operasional.
Penyusunan formasi tersebut disusun berdasarkan urgensi dan prioritas dari kebutuhan organisasi.
Prosedur Penetapan dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Setelah Menteri PANRB menyetujui rincian kebutuhan dari instansi terkait, PPK diwajibkan untuk mengusulkan nomor induk ASN kepada BKN maksimal dalam kurun waktu tujuh hari kerja.
Penetapan ini menjadi dasar legal pengangkatan pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Harapan dan Dampak Positif dari Kebijakan Baru Ini
Diperkenalkannya PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meminimalisasi efek sosial dari seleksi ASN yang kompetitif.
Skema ini juga membuka ruang adaptif bagi instansi dalam mengelola SDM secara efisien dan berkelanjutan. Di sisi lain, tenaga non-ASN juga memiliki harapan baru untuk tetap berkontribusi pada pelayanan publik. (*)










