SPNews – Ibadah kurban sangat dianjurkan bagi seorang muslim di hari raya Idul Adha. Sebab, berkurban bagian dari rasa syukur kepada Allah SWT.
Berkurban juga dapat mensucikan diri seorang muslim dari dosa dan mendapat keberkahan di dunia.
Hukum kurban sendiri adalah sunnah. Meski sunnah, seorang muslim sangat dianjurkan, apalagi memenuhi kriteria mampu melakukan ibadah kurban.
Lantas, bagaimana kriteria seseorang dikatakan mampu melaksanakan ibadah kurban? Berikut pendapat imam 4 mazhab:
1. Mazhab Maliki:
Sangat Disarankan Bila Sanggup. Ulama Mazhab Maliki berkata kalau seorang bisa dikatakan sanggup apabila mempunyai harta kekayaan sebesar 30 Dinar.
Apabila dikonversikan ke rupiah, nominal satu dinar setara dengan 2 juta. Hingga apabila seorang mempunyai total kekayaan Rp60 juta rupiah, hingga sangat disarankan menurutnya buat menunaikan ibadah kurban.
2. Mazhab Syafii:
Disarankan Bila Sanggup Menafkahi Keluarganya. Ada pula bagi Mazhab Syafii mengukur keahlian seorang apabila mempunyai duit yang lumayan buat membeli hewan kurban.
Perihal ini dengan catatan orang itu sanggup penuhi kewajiban buat menafkahi keluarga beserta orang yang ditanggungnya sepanjang hari- hari penyembelihan, ialah pada bertepatan pada 10 hingga 12 Zulhijjah.
Bila seorang mempunyai duit sebesar harga hewan kurban, tetapi keluarganya sendiri belum dinafkahi, hingga tidak disarankan menurutnya buat berkurban. Lebih baik memprioritaskan nafkah keluarganya lebih dahulu.
3. Mazhab Hambali:
Boleh Berutang Beda lagi bagi Mazhab Hambali. Seseorang muslim disarankan berkurban apabila bisa mengusahakan membeli hewan ternak dengan memakai duit sendiri maupun berutang.
Mazhab Hambali membolehkan seseorang muslim berutang terlebih dulu buat membeli hewan kurban.
4. Mazhab Hanafi:
Harus jika Sanggup, Apabila ketiga ulama mazhab di atas melaporkan hukum berkurban untuk yang sanggup selaku sunnah muakkad, Abu Hanifah berkomentar kalau kurban hukumnya harus dilaksanakan untuk yang sanggup.
Bagi Mazhab Hanafi, seorang yang dikatakan sanggup apabila mempunyai harta lebih yang senilai dengan nishab zakat mal, ialah 200 dirham. Sudah melebihi kebutuhan pokok serta pihak yang harus ditanggungnya.
Komentar Abu Hanifah bersumber pada hadits berikut yang maksudnya: “Barangsiapa yang mempunyai keahlian tetapi tidak berkurban, makan jangan sekali- kali mendekat ke tempat sholat kami.”( HR Ahmad serta Ibnu Majah)
Tetapi, Syaikh Wahbah al- Zuhaili dalam al- Fiqh al- Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 taman 597 berkata: “Para ahli hadits melemahkan hadis- hadisnya Hanafiyyah, ataupun ditunjukan kepada pengukuhan atas kesunnahan berkurban semacam permasalahan mandi Jumat dalam hadits Nabi: mandi Jumat harus atas tiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh suatu atsar kalau Abu Bakar serta Umar tidak berkurban sebab takut manusia meyakininya selaku perihal yang harus, sedangkan hukum merupakan tidak terdapatnya kewajiban.”
Itulah penjelasan hukum berkurban bagu orang mampu menurut imam 4 mazhab. Semoga Allah memampukan kita untuk berkurban di setiap momen Hari Raya Iduladha. Wallahu A’lam.***








