Sulutplus.news – Ketegangan sempat melanda Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur pada Minggu malam, 6 Juli 2025, ketika seorang pemuda inisal HM (24) dalam pengaruh alkohol membuat keonaran di jalan utama desa.
Aksi nekat tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga yang melintas.
Salah satu korban dalam insiden ini adalah FT (40), pria asal Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Saat melintasi jalan utama Desa Mobuya, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dihentikan oleh HM.
Tanpa alasan jelas, pelaku mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke arah korban dan melemparkan batu ke mobilnya.
Peristiwa ini sempat terekam oleh warga sekitar menggunakan kamera ponsel dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Video tersebut memperlihatkan HM dalam kondisi tidak terkendali, berteriak sambil mengacungkan senjata tajam ke arah kendaraan yang lewat.
Buntut aksi “stel jago”, HM dilaporkan ke Polres Kotamobagu dengan nomor laporan polisi; LP/356/VII/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Kotamobagu segera bergerak menuju lokasi kejadian.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan HM tanpa perlawanan berarti.
Kemudian membawanya ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tindakan pelaku telah mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga.
“Tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan yang dilakukan oleh HM dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pengancaman hingga perusakan barang milik orang lain.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengancaman dengan senjata tajam dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun, sementara perusakan kendaraan dapat menambah beratnya hukuman.
Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah ada unsur perencanaan dalam aksi tersebut atau murni akibat pengaruh alkohol.***










