Hukum & Kriminal

“Stel Jago” Ancungkan Sajam ke Warga Minsel, Nasib Pemuda Mobuya Berakhir Seperti Ini

×

“Stel Jago” Ancungkan Sajam ke Warga Minsel, Nasib Pemuda Mobuya Berakhir Seperti Ini

Sebarkan artikel ini
Aksi Pemuda Mobuya Inisial HM yang sempat direkam oleh warga. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)
Aksi Pemuda Mobuya Inisial HM yang sempat direkam oleh warga. (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

Sulutplus.news – Ketegangan sempat melanda Desa Mobuya, Kecamatan Passi Timur pada Minggu malam, 6 Juli 2025,  ketika seorang pemuda inisal HM (24) dalam pengaruh alkohol membuat keonaran di jalan utama desa.

Aksi nekat tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga yang melintas.

Salah satu korban dalam insiden ini adalah FT (40), pria asal Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.

Saat melintasi jalan utama Desa Mobuya, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dihentikan oleh HM.

Tanpa alasan jelas, pelaku mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke arah korban dan melemparkan batu ke mobilnya.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi: Ayah TD Segera Dipanggil Polisi, TD Menyusul?

Peristiwa ini sempat terekam oleh warga sekitar menggunakan kamera ponsel dan dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.

Video tersebut memperlihatkan HM dalam kondisi tidak terkendali, berteriak sambil mengacungkan senjata tajam ke arah kendaraan yang lewat.

Buntut aksi “stel jago”, HM dilaporkan ke Polres Kotamobagu dengan nomor laporan polisi; LP/356/VII/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Kotamobagu segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Baca Juga:  Sabet Juara Satu, Pocil dan PKS Polres Kotamobagu Tampil di Puncak HUT RI ke-80 di Kantor Gubernur Sulut

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan HM tanpa perlawanan berarti.

Kemudian membawanya ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyatakan bahwa tindakan pelaku telah mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga.

“Tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Tersangka HM diamankan Polres Kotamobagu
Tersangka HM diamankan Polres Kotamobagu

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan yang dilakukan oleh HM dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pengancaman hingga perusakan barang milik orang lain.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp6,6 Miliar, Mantan Sangadi Bakan Resmi jadi Tahanan Jaksa

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengancaman dengan senjata tajam dapat dikenakan hukuman penjara maksimal empat tahun, sementara perusakan kendaraan dapat menambah beratnya hukuman.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah ada unsur perencanaan dalam aksi tersebut atau murni akibat pengaruh alkohol.***