Berita KotamobaguHukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polres Kotamobagu Pacu Penyidikan ASN Bolmut

×

Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polres Kotamobagu Pacu Penyidikan ASN Bolmut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur. Sumber: Freepik
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur. Sumber: Freepik

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu mempercepat proses penyidikan terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang ASN Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial SB.

Laporan resmi dibuat oleh ibu korban, YA (33), warga Kotamobagu, pada 10 Juni 2025, dan teregister dengan nomor LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut.

Dalam keterangannya, YA menyampaikan alasan pelaporannya. Ia mengaku khawatir kondisi psikologis anaknya semakin terdampak.

“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Kami berharap polisi memproses terlapor secepatnya,” ujar YA.

Baca Juga:  Kapolres Kotamobagu Tinjau Langsung Kesiapan Program Gizi Nasional di Kotabangon

Sumber internal kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima sejak Juni dan kini memasuki tahap pendalaman.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pihak yang mengetahui dugaan kejadian.

Penyidik juga mengumpulkan bukti pendukung serta berkoordinasi dengan psikolog anak untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur ramah anak.

Dalam keterangan resmi, Kanit PPA Polres Kotamobagu, Ipda Fadli Ambarak, S.Sos, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga:  Meiddy Makalalag Jelaskan Peran DPRD dalam Pengembangan UMKM

“Setiap laporan kekerasan terhadap anak kami tangani sebagai prioritas. Perlindungan anak adalah mandat hukum yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Apabila terbukti bersalah, SB dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini turut memicu diskusi di masyarakat Bolmong Raya, terutama karena melibatkan ASN aktif. Sejumlah tokoh masyarakat menilai perlunya penguatan pengawasan etik di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Sambut HUT TNI ke-80, Kodim 1303 Bolmong Hadirkan Pasar Murah dan Donor Darah di Kotamobagu

Polres Kotamobagu memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara berkala. Hingga berita ini diterbitkan, SB belum memberikan keterangan resmi.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh tindakan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.***