Hukum & Kriminal

Kejati Sulut dan Polres Kotamobagu Sinergi Tangani Perkara Koneksitas TNI-Sipil

×

Kejati Sulut dan Polres Kotamobagu Sinergi Tangani Perkara Koneksitas TNI-Sipil

Sebarkan artikel ini
Aspidmil Kejati Sulut, Kolonel Laut (KH) Fredie Alexander Tamara, SH, MH, bersama Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, membahas strategi penanganan perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan militer. Sinergi ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum lintas yurisdiksi. (Foto: Humas Polres Kotamobagu
Aspidmil Kejati Sulut, Kolonel Laut (KH) Fredie Alexander Tamara, SH, MH, bersama Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH, membahas strategi penanganan perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan militer. Sinergi ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum lintas yurisdiksi. (Foto: Humas Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU — Upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi semakin diperkuat di Sulawesi Utara.

Kamis, 14 Agustus 2025, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulut, Kolonel Laut (KH) Fredie Alexander Tamara, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Polres Kotamobagu untuk membangun sinergi dalam penanganan perkara koneksitas.

Perkara koneksitas adalah kasus hukum yang melibatkan pelaku dari dua sistem peradilan berbeda, masyarakat sipil dan anggota TNI.

Penanganan perkara semacam ini memerlukan koordinasi intensif antara Kejaksaan, Kepolisian, dan institusi militer agar proses hukum berjalan adil dan profesional.

Baca Juga:  DPR Setujui Abolisi dan Amnesti: Politik Pengampunan di Era Prabowo

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, kedua pihak membahas strategi kolaboratif untuk mempercepat penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Sulawesi Utara.

“Kunjungan ini mempererat sinergitas antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan dua yurisdiksi berbeda,” ujar AKBP Irwanto.

Kolonel Fredie Alexander Tamara menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Polres Kotamobagu dan menekankan pentingnya membangun sistem penanganan perkara koneksitas yang efektif dan transparan.

Baca Juga:  Bupati Limi Mokodompit Dialog Bersama Warga Kecamatan Bolaang

“Kami berharap kolaborasi ini dapat menciptakan penegakan hukum yang profesional, tidak tumpang tindih, dan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak,” tegas Aspidmil Kejati Sulut.

Apa Itu Perkara Koneksitas?

Perkara koneksitas diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam kasus ini, penyidikan dan penuntutan dilakukan secara bersama oleh penyidik militer dan sipil, dengan supervisi dari Kejaksaan.

Tujuannya adalah memastikan tidak ada celah hukum atau konflik yurisdiksi yang merugikan proses peradilan.

Baca Juga:  Misteri Kematian Diplomat Muda: Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Pergeseran CCTV

Dampak Sinergi Kejati dan Polres Kotamobagu 

– Transparansi hukum: Masyarakat sipil mendapat kepastian hukum meski pelaku berasal dari institusi militer.

– Efisiensi penanganan kasus: Kolaborasi antar lembaga mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.

– Peningkatan profesionalisme aparat: Sinergi ini mendorong standar penegakan hukum yang lebih tinggi. (*)