Berita Bolmong

Jam Kerja ASN Bolmong Dikurangi Selama Ramadan, Pulang Jam 3 Sore

×

Jam Kerja ASN Bolmong Dikurangi Selama Ramadan, Pulang Jam 3 Sore

Sebarkan artikel ini
Sekda Bolmong Tahlis Gallang buka kegiatan ujian dinas dan penyesuaian ijazah di gedung CAT Pemkab Bolmong, beberapa waktu lalu
Sekda Bolmong Tahlis Gallang buka kegiatan ujian dinas dan penyesuaian ijazah di gedung CAT Pemkab Bolmong, beberapa waktu lalu

sulutplus.news, BOLMONG – Jam kerja ASN  Bolmong berkurang selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Ketentuan ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang tentang jam kerja pegawai ASN di lingkup Pemkab Bolmong pada bulan ramadan.

Sebelumnya, para ASN bekerja dari pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita. Namun, selama bulan ramadan, para ASN akan bekerja hingga pukul 15.00 Wita.

Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan kebijakan jam kerja dilakukan agar para ASN khusyuk beribadah dan tetap menjaga kinerja pemerintah.

Baca Juga:  Limi Mokodompit Hadiri Pisah Sambut Kapolres Bolmong

“Jam kerja efektif selama bulan ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Jadi, ASN itu pulang kantor jam 3 sore,” katanya.

Untuk itu Sekda berharap kebijakan jam kerja tersebut agar tidak dapat disalahgunakan oleh ASN, seperti telat dan lain sebagainnya.

“Setiap unit kerja instansi dapat memastikan durasi jam kerja tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Berakhir Mei, Kemendagri Minta Ketua DPRD Usulkan Nama Penjabat Bupati Bolmong

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba menambahkan jam kerja ASN berkurang dari sebelumnya. Namun jam kerja tersebut hanya berlaku selama bulan ramadan.

“Jam kerja ASN selama ramadan 32,5 jam per minggu. Tentu hal ini berkurang dari jam kerja biasanya yakni 37,5 jam per minggu. Kalau kita hitung berkurang 5 jam perminggu,” kata Umarudin, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga:  Tahlis Gallang Menguat Pengusulan Pj Bupati Bolmong, Berikut Profilnya

Meski demikian, seluruh perangkat daerah dapat memastikan dan bertanggung jawab serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadan.

“Jadi, tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,”pungkasnya.*