Intinya Begini:
- KPU membatalkan aturan yang merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden.
- Langkah ini adalah respons atas tuntutan transparansi dan membuka akses verifikasi bagi masyarakat.
- Ini penting untuk menjaga kepercayaan, terutama karena isu ijazah Gibran
Disclaimer: Ringkas Dibuat Artificial Intelligence (AI)
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mencabut aturan yang sempat bikin heboh, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan itu awalnya membolehkan 16 dokumen penting calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan, termasuk ijazah.
Pembatalan ini dilakukan setelah KPU dihantam kritik habis-habisan oleh publik, apalagi di tengah isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang lagi ramai.
Ini bisa dibilang kemenangan bagi prinsip transparansi. Awalnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menetapkan bahwa dokumen seperti riwayat hidup dan laporan harta kekayaan tidak boleh diumbar ke publik tanpa izin pemiliknya.
Tapi, pada 16 September, Ketua KPU Mochammad Afifuddin akhirnya menyatakan aturan itu dicabut. Tujuannya, kata dia, demi menjaga keterbukaan dan akuntabilitas pemilu.
Kenapa Isu Ijazah Gibran Jadi Sorotan?
Aturan KPU ini menuai kritik pedas, salah satunya dari Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI).
Menurut Jeirry, aturan itu bisa jadi semacam “perisai” untuk melindungi kepentingan politik tertentu, terutama terkait isu ijazah Gibran.
Seperti yang kita tahu, Gibran sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Subhan Palal.
Gugatan ini muncul karena Gibran diduga tidak punya ijazah SMA atau yang setara saat mendaftar jadi cawapres di Pemilu 2024.
“Publik berhak tahu apakah syarat pencalonan dipenuhi secara sah. Kalau KPU malah menutup-nutupi, wajar kalau kita curiga ada yang tidak beres,” kata Jeirry.
Pentingnya Transparansi, Sampai ke Sulawesi Utara
KPU beralasan aturan awal dibuat untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang ada. Tapi setelah dapat masukan dari banyak pihak, mereka akhirnya memilih untuk membatalkannya.
Di daerah-daerah seperti Sulawesi Utara yang partisipasi politiknya terus meningkat, transparansi dokumen ini jadi sangat penting.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi demokrasi. Kalau dokumen seperti ijazah disembunyikan, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu bisa hancur,” kata Dr. Yohanis Mambu, pengamat politik dari Manado.
Dengan dicabutnya aturan ini, publik sekarang bisa mengecek langsung dokumen-dokumen penting calon pemimpin.
Ini membuka ruang untuk verifikasi independen dan memperkuat integritas pemilu.
Meskipun begitu, polemik ijazah Gibran masih terus bergulir di pengadilan, menjadi ujian berat bagi KPU untuk tetap netral dan kredibel.







