Berita Bolmong

Diduga Restui PETI Bakan, Warga Laporkan Hakim Djamaludin ke Mahkamah Agung

Sulutplus.News - 

×

Diduga Restui PETI Bakan, Warga Laporkan Hakim Djamaludin ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Kantor Mahkamah Agung Tempat Warga Melaporkan Hakim PT Malut atas dugaan Keterlibatannya dalam PETI Bakan, Bolmong. Foto: Istimewa
Kantor Mahkamah Agung Tempat Warga Melaporkan Hakim PT Malut atas dugaan Keterlibatannya dalam PETI Bakan, Bolmong. Foto: Istimewa

BOLMONG – Konflik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Bukit Tengkorak, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memicu persoalan etik peradilan.

Sejumlah warga Desa Bakan resmi melaporkan Dr. Djamaludin Ismail, S.H., M.H., hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara, ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Laporan tertanggal 11 Juli 2026 tersebut memohon pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga:  TOK! MA Putuskan Lahan Seluas 350.075 Meter Persegi di Airmandidi Milik Pemkab Minut

Warga menduga terlapor mengetahui, membiarkan, serta memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pengerukan emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.

Berawal dari Sengketa Lahan

Dugaan keterlibatan ini mencuat dari sengketa kepemilikan lahan yang sempat dimediasi Pemerintah Desa Bakan.

Dalam salah satu forum mediasi, terlapor diduga mengklaim area tersebut dan melontarkan pernyataan yang membolehkan warga menambang di tanah sengketa.

Pernyataan itu disinyalir menjadi pemantik meluasnya aktivitas penambangan liar.

Baca Juga:  Pangdam XIII/Merdeka Tegaskan Dukung Penuh Investasi Pertambangan Sah dan Berkelanjutan

Gelombang penambang terus berdatangan hingga memicu maraknya pelanggaran hukum serta risiko keselamatan jiwa, mengingat lokasi berada dekat area tragedi kecelakaan tambang masa lalu.

Warga Serahkan Bukti ke Bawas MA

Pelapor menegaskan pengaduan ini dilayangkan demi menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan dari potensi konflik kepentingan.

“Kami meminta Bawas MA memeriksa dugaan keterlibatan terlapor secara objektif. Pernyataan yang membolehkan penambangan di lokasi sengketa telah memicu maraknya aktivitas tambang dan konflik,” ujar salah seorang warga pelapor.

Baca Juga:  PETI di Hutan Produksi Mopait Diduga Dibiarkan Bebas Beroperasi

Sebagai bukti awal, warga menyerahkan dokumentasi foto dan video operasional PETI, rekaman bentrokan dengan aparat, berita acara mediasi desa, hingga titik koordinat lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bawas MA maupun terlapor belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut.